Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Kasasi TSM, Yusril Yakin MA Menolak


Langkah pasangan Capres - Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang kembali mengajukan Kasasi atas putusan Kasasi perkara dugaan pelanggaran administrasi Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Agung (MA) diyakini akan sia-sia.

Kuasa Hukum pasangan Capres - Cawapres terpilih, Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, perkara yang telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019 itu sebenarnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso. Tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran Administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).

"Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa samasekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Belakangan, lanjut dia, BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut. Namun MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut “tidak dapat diterima” dengan penambahan alasan penolakan. Menurut MA, Pemohon perkara, yakni BPN yang ditandatangani oleh Djoko Santoso — tidak mempunyai “legal standing” (alasan hukum) untuk mengajukan perkara.

"BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan," imbuhnya.

Pasalnya jelas Yusril, pihak yang mempunyai “legal standing” atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN," tekannya.

Perlu diketahui, atas putusan kasasi MA tersebut, Pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai “legal standing”. Dimana perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU. Sementara Paslon Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh MA.

“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini” tekan Yusril.

Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya “legal standing”, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.

Lagi pula, imbuhnya, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba, Pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegas Yusril.

Untuk itu, Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.

Dengan demikian menurut Yusril, dia berjeyakknan MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.

Lebih lanjut selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Perkara ini pun dinilainya akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau nengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.

Sebab menurutnya Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu. Yang mana MK telah menolak permohonan Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.

"Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," demikian Yusril.



SUMBER
imba.ruiner
manutdloyalist
davecchio
davecchio dan 9 lainnya memberi reputasi
10
4.3K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.