Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Minta Uang Keamanan, Empat Preman Amplas Dihadiahi Tuntutan 3,5 Tahun
Minta Uang Keamanan, Empat Preman Amplas Dihadiahi Tuntutan 3,5 Tahun

Minta Uang Keamanan, Empat Preman Amplas Dihadiahi Tuntutan 3,5 Tahun

MEDAN - Ulah Sanggup Silaban, Ricky Silalahi, Gidion Tambunan dan Frengki Sinambela yang semula ingin meminta uang keamanan pada petugas Loket Bus Koperasi Bintang Tapanuli bakal berujung ke jeruji besi.

Pasalnya atas perbuatan mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika menghadiahi tuntutan pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/7/2019), keempatnya yang didukkan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Erintuah Damanik tampak lesu.

Keempatnya hanya tertunduk sembari mendengarkan tuntutan JPU.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara, tandas Vina Monika

Dikatakan jaksa Vina dalam tuntutannya, para terdakwa merusak dan memukuli orang yang ada di loket tersebut dengan menggunakan bambu, peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 di Loket Bus KBT Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.

"Mereka memukuli korban Madia Siagian, Sentosa Silitonga, Charles Silitonga dan mobil KBT yang sedang parkir di halaman kantor," kata jaksa.

Sebelum kejadian, lanjut jaksa, terdakwa Sanggup Silaban ditemui Sikumis Pasaribu (DPO) di simpang Terminal Amplas, untuk mengajak bekerja melakukan penyerangan.

Selanjutnya dengan menaiki angkot mereka pun berangkat. Namun, tak disangka, di dalam angkot, sudah ada teman terdakwa lain yang akan ikut melakukan penyerangan.

Mereka ke loket awalnya bermaksud, untuk meminta uang keamanan. Namun karena tidak diberikan, mereka melakukan penyerangan.

"Sikumis Pasaribu kemudian memberikan satu persatu sebilah bambu, dan tiba di loket mereka langsung turun untuk merusak dan memukuli orang yang ada di loket tersebut dengan bambu," urai jaksa.

Setelah melakukan penyerangan, mereka pun kabur. Pada Maret 2019, keempat terdakwa diamankan tim polisi dari Polrestabes Medan. Sedangkan 4, rekan mereka yang lain belum berhasil ditangkap.

"Perbuatan para terdakwa tersebut dinilai bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 406 Ayat 1 Kitab Undang Hukum Pidana," tegas jaksa.

Dalam sidang selanjutnya, keempat terdakwa akan diberikan kesempatan menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan Senin pekan mendatang.

https://medan.tribunnews.com/2019/07...tutan-35-tahun
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tenang lae, ketua ranting aman, tak diganggu gugat koq emoticon-Shakehand2

Tuntutan 3.5 tahun itu diatas kertas saja lae,bukan vonis itu, santai saja, yang divonis 15 tahun penjara saja akibat pembunuhan berencana, sudah bebas dlm waktu 8 tahun doank, ketahuan karena merampok dan membunuh lagi, selepas keluar penjara emoticon-Leh Uga

Santai lae, orang kitak kitak semua koq, mulai dari institusi hukum hingga perguruan tinggi Tanjung Gusta emoticon-Shakehand2

Kuasa Lobang Mamak beserta myuh
sukakuda
BoKang.klan
malaskerja
malaskerja dan 8 lainnya memberi reputasi
9
5K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.