kljyAvatar border
TS
kljy
🔥 Boleh Tanpa Izin Istri dalam Rancangan Qanun Poligami Aceh
Aturan Poligami Sesuai UU Pernikahan

Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan (“UU Pernikahan ”) Pernikahan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum pernikahan Indonesia berasaskan monogami.


Asas monogami lebih ditegaskan lagi di dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) UU pernikahan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu pernikahan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Di mana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ini berarti sebenarnya yang disarankan oleh undang-undang adalah pernikahan monogami.


Akan tetapi, UU pernikahan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat Pasal 3 ayat (2) UU pernikahan , yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat [1] UU pernikahan ). Dalam Pasal 4 ayat (2) UU pernikahan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:

a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.




Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU pernikahan ):

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.


Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat [2] UU pernikahan ).

Dalam Hukum Islam pengaturan tentang poligami merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Ketentuan KHI menyangkut poligami tidak jauh berbeda dengan UU pernikahan . Hanya saja di dalam KHI dijelaskan antara lain bahwa pria beristeri lebih dari satu diberikan pembatasan, yaitu seorang pria tidak boleh beristeri lebih dari 4 (empat) orang. Selain itu, syarat utama seorang pria untuk mempunyai isteri lebih dari satu adalah pria tersebut harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anak-anaknya (Pasal 55 KHI).


Menurut KHI, suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Jika pernikahan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).


Sama seperti dikatakan dalam UU pernikahan , menurut Pasal 57 KHI, Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang jika:

a. istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;

b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.



Selain alasan untuk menikah lagi harus jelas, Kompilasi Hukum Islam juga memberikan syarat lain untuk memperoleh izin Pengadilan Agama. Syarat-syarat tersebut juga merujuk pada Pasal 5 UU pernikahan , yaitu: (Pasal 58 KHI)

a. adanya persetujuan istri;


b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.


Pasal 58 KHI ini juga merujuk pada Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang pernikahan (“PP 9/1975”), yang mengatakan bahwa persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.


Jika si isteri tidak mau memberikan persetujuan, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI).


Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 43 PP 9/1975 yang menyatakan bahwa: ”Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang”.

Sumber

Aturan Poligami yang Diatur dalam Rancangan Qanun Aceh

Qanun yang dibuat untuk melindungi perempuan dari nikah siri.

Bunyi pasal 46 yaitu:

(1) Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.
(2) Syarat utama beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
(3) Kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan istri-istri dan anak-anaknya.
(4) Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara, pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.

(5) Kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap lebih dari seorang istri.
(6) dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristri lebih dari 1 (satu) orang.

Dalam qanun juga disebutkan persyaratan suami boleh berpoligami. Dalam pasal 47 dijelaskan suami yang hendak menikah untuk kedua hingga keempat kalinya harus mendapat izin dari Mahkamah Syar'iyah. Pernikahan tanpa izin Mahkamah Syar'iyah dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.

Untuk persoalan izin Mahkamah Syar'iyah diatur dalam pasal 48. Ada tiga syarat yang disebutkan dalam pasal, namun salah satunya harus dipenuhi suami.

Isi lengkap pasal 48 yaitu:

(1) Mahkamah Syar'iyah hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari 1(satu) jika:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Qanun ini; atau
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.; atau
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan alternatif, artinya salah satu syarat terpenuhi seorang suami sudah dapat mengajukan permohonan beristri lebih dari 1 (satu) orang meskipun istri atau istri-istri sebelumnya tidak menyetujui, Mahkamah Syar'iyah dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu orang.


Selebihnya kurang lebih sama dengan syarat UU pernikahan

Sumber


Hanya orang penghasilan menengah keatas yang bisa memenuhi syarat poligami


Dalam Kompilasi Hukum Islam dikatakan syarat poligami adalah MEMILIKI IZIN ISTRI , TANPA ALTERNATIF. Artinya WAJIB ADA IZIN ISTRI.

Tapi dalam rancangan Qanun Poligami Aceh, TIDAK WAJIB/BISA TANPA IZIN ISTRI.

Untuk melindungi perempuan dari nikah siri katanya. Kenapa mereka sejak awal tidak poligami secara hukum yang sah padahal diperbolehkan?

Sejak dulu poligami diizinkan jika memenuhi syarat pengadilan, TAPI SUSAH. Makanya banyak yang pilih nikah siri meski tidak sah secara hukum negara.

Poligami itu susah. Tapi di Aceh akan jadi lebih mudah

Istri mana yang rela dimadu? Wanita Aceh senang dan rela dimadu? Gak rela? Para suami di Aceh akan segera bisa nikah lagi tanpa pandangan & masukan kalian.
Gak senang? Lalu kalian bisa apa? Gak ada! (Talk about rubbing salt on the wound. Sorry for letting out my sadistic side. I can't help it.)


Nabi poligami menikahi janda tua, miskin, jelek yang ditinggal suami mati di perang. Jaman sekarang ada yang begitu? Lihat aja yang poligami mereka nikah dengan siapa. Istri poligami dia tua? Jelek? Miskin? Saya gak yakin. Biasanya muda, mulus belum tersentuh. Miskin? Bisa jadi.

Kenapa mereka gak pilih poligami seperti nabi? Kalian sudah tau sendiri jawabannya


Menurut saya, tidak memperdulikan izin istri itu sendiri sudah tidak adil. Apanya yang adil? Mungkin adil bagi suami & calon istri, tapi apakah adil bagi si istri lama?
Diubah oleh kljy 08-07-2019 06:45
handa 23
rizaradri
tien212700
tien212700 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
5.3K
112
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.