PNews.idAvatar border
TS
PNews.id
Tukang Bubur Ayam Pembunuh Dan Pemerkosa Seorang Bocah


BOGOR - Pelaku pembunuhan disertai dengan pemerkosaan terhadap anak perempuan yang terjadi di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor terancam hukuman seumur hidup. Setelah sebelumnya pelaku yang berinisial H (23) seorang tukang bubur ayam ini, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor diwilayah Pemalang Jawa Tengah.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika dalam jumpa pers di Mapolres Bogor mengatakan Tim Satreskrim Polres Bogor beserta jajarannya berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan serta pencabulan atau kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial G (7) dengan lokasi TKP Kampung Cinangka RT 2 RW 2 Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya lanjut Kapolres, sesuai dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 mengenai Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor :  23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 65 KUH Pidana, H dapat diancam hukuman seumur hidup.  

Menurut Kapolres, kronologi kejadian peristiwa sadis ini terjadi pada hari Sabtu 29 Juni 2019 jam 11.00  WIB ketika pelaku usai jualan bubur dan  pulang ke kontrakannya pelaku.

"Setibanya pelaku di rumah kontrakannya, pelaku dihampiri oleh korban dan meminta uang Rp.2.000. Pada hari berikutnya kemudian  korban meminta uang lagi dan oleh pelaku  diberikan uang Rp.5.000 asal korban mau mengikuti kemauan pelaku yaitu melakukan adegan ciuman.  Korban yang tidak mau langsung memberontak secara histeris," ucap Kapolres.  

Karena korban memberontak dan melawan membuat pelaku panik, kemudian mulut korban pun dibekap dengan tangan oleh pelaku. Melihat korban tidak bergerak lagi lalu pelaku memasukkan korban ke dalam ember besar yang penuh air selama 15 menit. 

"Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, kemudian pelaku pun mengangkat korban dan membaringkannya dengan posisi telentang di atas karpet pelaku yang sudah terbakar nafsu. Pelaku lalu mengangkat rok serta membuka celana korban dan langsung menyetubuhinya," jelasnya.

Selesai melakukan aksi bejatnya itu, kemudian korban dimasukkan ke dalam bak mandi dengan posisi telentang dan ditutupi dengan karpet serta baju-baju kotor, kemudian ditimpa dengan ember yang berisi air agar tidak terlihat. Kemudian pelaku mengganti pakaiannya dan pergi ke rumah temannya untuk  meminjam uang ke temannya sebesar Rp.300.000 dengan alasan akan dikirim ke kampung.

"Namun pelaku menggunakan uang itu untuk melarikan diri ke Surabaya, Semarang, lalu ke Pemalang dan kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resort Bogor," ujarnya.

Kapolres menjelaskan pada malam hari sebelum kejadian, pelaku sempat menonton film porno. Karena terobsesi dengan film porno tersebut, pelaku akhirnya mempunyai  niat dan rencana untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan nafsu birahinya itu.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu pasang sendal anak berwarna biru, 6 potong kaos, tiga buah celana, 2 buah celana dalam perempuan, 1 kardus biru, 4 ember, 1 gayung , 1 kaos anak, 1 buah baju korban dan 1 buah celana dalam anak. (Uya) 

Sumber : Portal Jabar
0
1.8K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.