Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
ICW Sebut Pemecatan Guru Honorer Laporkan Pungli di Tangsel Tak Perhatikan PP
Sabtu, 6 Juli 2019 22:59


TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Rumini (44) dan jajaran Tangerang Public Transparancy Warch (TRUTH) di Mapolres Tangsel, Kamis (4/7/2019).
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir


TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapan terkait kasus Rumini (44), guru honorer SDN Pondok Pucung 2, Tangerang Selatan (Tangsel) yang dipecat bersamaan dengan protesnya terhadap dugaan pungli di sekolah.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, pada 2018, Rumini melaporkan kasus dugaan pungli terkait pembebanan uang komputer, uang instalasi proyektor, uang kegiatan sekolah dan pembelian buku di SDN Pondok Pucung 2 ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel.

Di saat yang sama, Rumini malah dilaporkan juga oleh kepala sekolah ke Dindikbud karena disebut tidak cakap dalam mengajar.

Dindikbud yang dipimpin Taryono, menurunkan tim untuk menginvestigasi laporan keduanya. Hasilnya Rumini dipecat dan kasus dugaan pungli dibantah semua.

Wana Alamsyah, Staf Investigasi Monitoring Peradilan ICW, melihat kasus Rumini seperti modus lama yang terjadi di beberapa wilayah.

Pelapor korupsi, dalam hal ini pungli dikriminalisasi jabatannya atau dipecat agar membungkam suaranya.

"Karena memang gini, pola yang terjadi dalam konteks melaporkan kasus itu biasanya kalau dalam konteks PNS ya ataupun sekolah, termasuk honorer, itu ancamannya adalah kriminalisasi jabatan, jadi mereka bisa dibungkam ketika jabatannya dicopot, agar tidak membongkar seluruh modus sekolah. Padahal itu sebenarnya menjadi upaya refleksi di sekolah untuk memperbaiki manajemennya," ujar Wana saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu (6/7/2019).

Wana memaparkan soal Peraturan Presiden (PP) 48 tahun 2018 yang mengatur tentang perlindungan dan apresiasi terhadap pelapor korupsi.

Seharusnya sosok Rumini mendapat perlindungan dan bahkan diapresiasi saat melaporkan dugaan pungli di sekolahnya.

"Jadi tahun 2000 itu ada PP 71 tahun 2000 tentang partisipasi masyarakat dalam mengadukan kasus korupsi. Di tahun 2018 itu direvisi, (menjadi PP) 43 tahun 2018. Yang pasti pemerintah memiliki aturan untuk melindungi dan juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi."

"Namun sayangnya aturan tersebut tidak dijadikan landasan untuk mengapresiasi, malah menjadikan pelapor atau malah mengkriminalisasi pelapor ketika ada hal-hal yang membahayakan kelompoknya, salah satunya Bu Rumini," paparnya.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Wahyu Aji
Sumber: Tribun Jakarta

https://jakarta.tribunnews.com/2019/...turan-presiden
Diubah oleh sukhoivsf22 07-07-2019 07:06
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.