Kaskus

Hobby

KieranasenjaAvatar border
TS
Kieranasenja
Suka Masturbasi/Onani ? Ini Hukumnya
Assalamu'alaikum.
Kli ini kita akan bhas pendapat islam tentang masturbasi/onani.
Apakan sama dengan berzina?
Haramkah?


Suka Masturbasi/Onani ? Ini Hukumnya

Tiga Madzhab (Maliki,Syafi'i dan Zaidiyah) mengharamkan masturbasi,sebagaimana firman Allah
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siap mencari yang dibalik itu,maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
(QS Al Mukminin ayat 5-7)

Sedangkh para tokoh/ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa masturbasi/onani ini haram dilakukan dalam keadaan tertentu dan diperbolehkan dalam keadaan tertentu lainnya.
Misalnya dengan alasan takut terjatuh dalam zina.
Contoh sederhana saja,ada seorang pria belum menikah,melihat seorang wanita yang mana kemudian membngkitkan syahwatnya.
Dan karen ketakutannya akan zina,maka ia boleh melakukan masturbasi/onani.
Tapi tetap saja kita harus ingat,hal itu tidak boleh dilkukan seenaknya.
Apalagi sebatas untuk bersenang-senang.

Tak jauh berbeda dengan pendapat madzhab hanafi,para tokoh/ulama madzhab Hambali juga mengharamkan masturbasi terkecuali dilakukan karena takut berzinaatau karena mengancam kesehatan,
Sementara ia belum menikah,tidak memiliki budak,atau tidak memiliki kemampuan untuk menikah.
Menyangkut keharaman dan kehalalan suatu hal bukankah Allah telah berfirman ?
"Padahal sesungguhnya Allah telah mneyebutkan kepadamu apa saja yang diharamkan-Nya atasmu"

Suka Masturbasi/Onani ? Ini Hukumnya

Selain pendapat para tokoh ulama dengan madzhab mereka masing-masing,ada pula sebagian tokoh yang berpendapat bahwa masturbasi/onani adalah makruh.
Dikarenakan hal itu bukanlah termasuk perbuatan tercela dan bukn pula termasuk perbuatan mulia.
Walau demikian,masih ada pula diantarany yang memperbolehkan.
Al Hasan mengatakan bahwa dulu mereka melakukannya saat dalam peperangan. Para mujahid juga mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk masturbasi demi menjaga kesucian.
Begitu pula hukumnya bagi seorang wanita. (Fiqhus sunnah juz lll hal 424-426)


Suka Masturbasi/Onani ? Ini Hukumnya

Terlepas dari pendapat madzhab-madzab diatas,memang tak ada yang secra langsung menyatakan masturbasi/onani sama dengn zina yang sesungguhnya.
Namun tetap saja didalamnya ada aturan-aturan tertentu.
Seperti keadaan yang tengah dihadapi serta tujuan melakukannya adalah semata untuk hal baik(menghindari zina).
Perbedaan pendapat memang sudah biasa.
Tergantung bagaimana kita memilih dan menyikapi.
Jangan sampai perbedaan menimbulkan keributan apalagi menyebabkan perpecahan.
emoticon-Jangan ribut disini

ilustrasi: Popbela

ilustrasi: Popbela

ilustrasi: Google

referensi: Facebook
Diubah oleh Kieranasenja 08-07-2019 14:29
alyafistoreAvatar border
AddIgonjbgAvatar border
AddIgonjbg dan alyafistore memberi reputasi
2
3.5K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Spiritual
Spiritual
KASKUS Official
6.4KThread2.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.