Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bayucemingAvatar border
TS
bayuceming
FPI tak dapat dana bantuan pemerintah jika tak punya SKT
FPI tak dapat dana bantuan pemerintah jika tak punya SKT



Front Pembela Islam (FPI) tidak akan mendapat dana bantuan Organisasi Masyarakat (Ormas) dari pemerintah jika tak berbadan hukum dan belum memiliki izin tanpa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mayjen TNI (Purn) Soedarmo mengatakan, permohonan perpanjangan SKT belum dikabulkan Kemendagri lantaran kurang persyaratan.

Kemendagri akan mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT itu ke FPI. "Kalau nanti kami kembalikan (berkasnya), berarti kanbelum punya SKT. Artinya mereka belum punya badan hukum. Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan," ungkap Soedarmo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/7/2019).

Jika tak memiliki SKT sebagai ormas kata Soedarmo, konsekuensi yang harus ditanggung FPI adalah tidak mendapat dana bantuan ormas dari pemerintah untuk sementara. Dana akan kembali diberikan apabila SKT FPI kembali berlaku.

Kendati demikian, FPI tetap boleh melakukan kegiatan atau program kerja yang telah dirancang. Soedarmo tidak melarang hal tersebut. "Meskipun SKT-nya mungkin belum dikeluarkan. Enggak ada masalah. Monggo, enggak ada masalah," imbuhnya.



Soedarmo juga menambahkan, FPI bisa saja terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika benar demikian, FPI tetap tidak bisa disebut sebagai ormas, melainkan sebagai perkumpulan.
Dia menyatakan bahwa suatu kelompok bisa disebut ormas jika telah memiliki SKT dari Kemendagri. Itu berlaku bagi semua kelompok yang mengatasnamakan ormas.

"Jadi semua ormas yang di Kemenkumham itu, yamereka itu penyebutannya adalah perkumpulan. Kalau ormas pure ya di Kemendagri melalui surat keterangan terdaftar (SKT) tadi," tandasnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri masih mengevaluasi dan mengkaji SKT FPI. "Sudah, mereka sudah mengajukan. Tapi kami belum putuskan karena masih dievaluasi," kata Tjahjo, Rabu (3/7).
Seperti diketahui, dalam tabel Rekap Data SKT yang masih aktif di Kemendagri, SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 untuk FPI berlaku selama 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 57 Tahun 2017, SKT adalah "dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan".

Terhadap SKT, pemerintah bisa mencabut atau membatalkan, dan dapat pula menolak pendaftaran baru maupun perpanjangan.
Satu di antara sejumlah dasar pencabutan maupun penolakan adalah jika ormas tersebut melanggar larangan Pasal 59 ayat 2 UU No 16 Tahun 2017. Misalnya melakukan kekerasan, melakukan tindakan memusuhi agama dan kelompok lain, serta melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Klaim Tak Terganggu

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP FPI Munarman mengaku kegiatan dan program kerja ormasnya tidak akan terhambat meski Kemendagri belum memperpanjang SKT.

FPI kata dia, akan tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya. Ia bahkan menganalogikan FPI dengan seorang anak yang belum cukup umur untuk memiliki KTP. Namun, sebutnya, itu tak berarti eksistensinya secara hukum dan konstitusi tak diakui.

"Hanya saja perbuatan hukumnya yang tidak memiliki konsekuensi hukum, seperti misalnya, tidak bisa bertindak atas nama sendiri untuk melakukan perjanjian tertulis dengan akta otentik," ucap Munarman, Kamis (4/7).

Apabila anak tersebut memutuskan untuk tidak mendaftar di sekolah tertentu, ia menyebut bukan berarti sang anak kehilangan haknya atas pendidikan. "Hanya sekedar si anak tidak menggunakan haknya saja. Bisa saja si anak menggunakan metode homeschooling," tandasnya.

Perpanjangan SKT FPI sempat mengundang pro dan kontra, warganet bahkan pernah membuat Petisi setop izin FPI yang dianggap kelompok radikal dan ditandatangani oleh 127.196 orang.

Menanggapi petisi itu, FPI punya pendapat berbeda."Iya nggak masalah. Itu kan pendapat orang, silakan aja. Justru yang jadi harapan masyarakat yang begitu besar agar FPI semakin kuat, tetap serius untuk mengawal dan mendampingi masyarakat daripada kerusakan-kerusakan yang sekarang kita lihat," ujar Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-tak-punya-skt
sukakuda
tien212700
tien212700 dan sukakuda memberi reputasi
2
2.6K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.