Jakarta - Polisi menegaskan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap perempuan pembawa anjing ke masjid, SM. SM juga langsung ditahan.
"Penyidik sudah sesuai Pasal 184 bahwasanya penyidik sudah kumpulkan empat alat bukti. Jadi untuk tersangka kita naikkan penyidikan, kita tahan, sprin-nya sudah kita lengkapi, SPDP Kejaksaan Bogor sudah kita kirim," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Bagus Pramono.
Pernyataan itu disampaikan Bagus dalam konferensi pers bersama tim dokter yang menangani SM di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019). Hadir pula Wakil Kepala Rumah Sakit Polri Kombes Hariyanto dan Kapolres Bogor AKBP Dicky.
Bagus mengaku sudah mendengar penjelasan dari tim dokter terkait proses observasi SM. Selain itu, tim dokter sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang sempat menangani SM.
Atas hal itu, menurut Bagus, penyidik tak ragu dalam menetapkan SM sebagai tersangka. SM disebut sudah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156a KUHP.
"Jadi dari penyidik sudah tidak ada keraguan, bahwa tersangka sudah penuhi unsur 156a KUHP yaitu penodaan agama," ujarnya.
Selain itu, Bagus mengatakan penyidik sudah menerbitkan surat perintah penahanan atas SM. Selanjutnya penyidik akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan berkas.
"Pada saat dilakukan, kita tidak tahu kesehatan tersangka ini, untuk selanjutnya kita terbitkan surat perintah penahanan. SPDP juga kita sampaikan ke kejaksaan, kita koordinasi juga," ujarnya.
Terlepas dari itu, Bagus menghargai hak SM sebagai tersangka. Penyidik, sambung Bagus, juga tetap menghormati sisi kemanusiaan.
"Nantinya ada hak tersangka kalau dia sakit, penyidik dari segi kemanusiaan akan mempertimbangkan dari kemanusiaan, akan dipertimbangkan tapi penahanan akan dilakukan," sebutnya.
Selain itu, Kapolres Bogor sependapat penahanan dan penyidikan terus dilaksanakan. Menurutnya, kondisi kejiwaan pelaku akan ditentukan di persidangan.
"Penahanan yang kita lakukan akan tetap ditahan, tapi apabila hasilnya dari RS, para ahli juga keluar nanti penahanannya nanti kita sesuaikan dengan apabila sakit ya akan kita berikan perawatan, tapi masih dalam koridor penahanan," ungkapnya.
"Masukan kondisi kejiwaan kesehatan mental jiwa daripada tersangka merupakan hal lain. Apabila ini terbukti dan dapat diajukan pengadilan, nanti alasan kejiwaan akan diajukan juga untuk pertimbangan hakim," imbuhnya.(maa/knv)
Sumber