Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Facebook kena denda tiada henti
Facebook kena denda tiada henti
Logo Facebook dalam bentuk 3D terlihat di depan kode siber dalam sebuah ilustrasi. Foto diambil pada 22 Maret 2016.ation/File Photo/wsj/cfo
Jejaring sosial kelas wahid Facebook seolah akrab dengan hukuman denda. Terbaru, Selasa (2/7/2019), Perusahaan bikinan Mark Zuckerberg ini didenda pemerintah Jerman sebesar $2,3 juta AS atau sekitar Rp32 miliar karena melanggar UU Anti-Ujaran Kebencian di negara tersebut.

Kementerian Kehakiman Jerman (Kemenkeh) dalam pernyataan resmi berbahasa Jerman menyatakan pelanggaran itu terdapat dalam laporan transparansi Facebook untuk triwulan terakhir 2018 dan triwulan pertama 2019 yang dilansir Mei silam.

Facebook menyatakan sudah membekukan lebih dari 3 miliar akun palsu sepanjang Oktober 2018 - Maret 2019. Facebook menyebutnya sebagai rekor baru dan menyatakan ini adalah gambaran keseriusan mereka memerangi ujian kebencian, pornografi, dan segala bentuk konten ilegal dalam layanan jejaring mereka.

Namun begitu, Facebook memperkirakan dari 2,38 miliar orang yang log in setiap bulan, hanya lima persen pengguna aktif bulanan yang identitasnya palsu.

"Jumlah akun palsu meningkat secara otomatis sejak ada serangan dari aktor jahat yang berusaha menciptakan sejumlah akun dalam satu kesempatan," tukas Wakil Presiden Facebook, Guy Rosen, dalam laman blog (h/t Cnet).

Enam bulan sebelum Oktober 2018, Facebook sudah membekukan 1,5 miliar akun palsu. Mereka pun yakin bahwa kebanyakan pengguna Facebook adalah asli.

Karena aksi "perang" itu, Facebook juga menegaskan bahwa akun-akun palsu langsung berstatus tak pernah "aktif" dan tidak pernah dihitung sebagai pengguna keseluruhan.

Pernyataan Facebook ini yang dianggap sebagai pembangkangan oleh pemerintah Jerman. Kemenkeh menyatakan Facebook tidak melaporkan jumlah pengaduan konten ilegal secara lengkap.

"Facebook memberi gambaran yang tidak lengkap dalam urusan konten ilegal dan bagaimana mereka menanganinya," ujar pernyataan resmi Kemenkeh, Rabu (3/7).

Sejak skandal penyalahgunaan data pengguna yang melibatkan Facebook dan Cambridge Analytica pada 2018, pemerintah Jerman menjadi ujung tombak dalam aturan privasi data yang cukup ketat keluaran Uni Eropa; Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR).

Merujuk GDPR, Facebook melalui kantor perwakilan di Republik Irlandia, harus merilis laporan berkala tentang penanganan konten ilegal setiap enam bulan. Tapi menurut Kemenkeh Jerman, laporan transparansi rilisan Juli 2018 tidak memadai.

"Laporan itu hanya mencantumkan sebagian kecil keluhan tentang konten ilegal," lanjut Kementerian Kehakiman Jerman.

Facebook dalam laporannya hanya menunjukkan kemajuan jumlah kasus ujaran kebencian yang sudah ditangani sejak Oktober 2017 hingga Maret 2019. Namun menurut pemerintah Jerman, ini tak cukup.

Kemenkeh Jerman menjelaskan, Facebook seharusnya menjelaskan bagaimana dua saluran pelaporan keluhan ditandai dan ditindaklanjuti. Dan Kemenkeh menyatakan Facebook tidak menggambarkan itu dalam laporannya.

"Jika jejaring sosial memiliki sejumlah saluran laporan, mereka harus transparan dan tidak ambigu bagi pengguna. Masukan pengguna harus selalu tercermin dalam laporan transparansi," lanjut Kemenkeh Jerman.

Jumlah keluhan yang tidak lengkap dalam laporan Facebook itu yang dinilai melanggar UU Anti-Ujaran Kebencian. Karena kesalahan itu, Facebook pun tak mendapat hak untuk banding terhadap keputusan pemerintah Jerman.

Bagi Facebook, ini adalah hukuman administrasi kesekian setelah tahun lalu kena denda hingga Rp9,7 miliar dan bisa jadi belum berhenti. Pemerintah Italia pun mendenda Facebook 1 juta euro atau sekitar Rp15 miliar dalam kasus privasi data yang berkaitan dengan Cambridge Analytica.

Dilansir kantor berita Italia, ANSA (28/6), data 57 orang Italia yang masuk ke aplikasi This is your digital life dengan akun Facebook disalahgunakan. Aplikasi buatan Cambridge Analytica untuk memanen data dari 214.077 akun orang Italia tanpa persetujuan meski kemudian tidak dikirimkan ke perusahaan induk.

Setelah Italia dan Jerman, Prancis dilaporkan The Verge pun akan menerapkan sanksi serupa untuk urusan senada --privasi data. Bahkan bukan cuma Facebook yang terancam hukuman denda, tetapi juga Google.

DPR Prancis, Kamis (4/7), menyetujui usulan pemerintahnya yang ingin memaksa perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google untuk menghapus konten "ujaran kebencian". Facebook dan Google harus melakukan itu paling lama 24 jam setelah perintah dikeluarkan, jika tidak mereka ditunggu denda hingga 1,25 juta euro.
Facebook kena denda tiada henti


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...da-tiada-henti

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Facebook kena denda tiada henti IHSG ditutup melemah 0,04 persen

- Facebook kena denda tiada henti FPI tak dapat dana bantuan pemerintah jika tak punya SKT

- Facebook kena denda tiada henti Ada 384 peserta seleksi calon pimpinan KPK

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
304
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.4KThread801Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.