albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Polisi Tangkap Penyebar Hoax 'Sidang MK Permainan Belaka'
Jakarta - Seorang pria berinisial TFQ (47) diringkus aparat lantaran menyebarkan hoax tentang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melalui WhatsApp Group (WAG). TFQ menyebut proses persidangan PHPU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hanyalah permainan.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan atau menghina suatu penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada detikcom dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Menunggu Status Hukum Penghina 'Jokowi Mumi'


TFQ ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (3/7), pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh informasi adanya penyebaran konten berita bohong tentang putusan perkara PHPU oleh MK yang disebarkan ke dalam lima WAG.

"Kalimatnya 'Baru semalam diumumkan oleh MK, hari ini undangan syukuran JM sudah beredar.. Sampai di sini faham yah, bahwa sidang MK hanya permainan belaka.. Yuk kita juga syukuran atas kemenangan kita yang tetap istiqomah berada dalam barisan pemegang kebenaran.. Dunia hanya permainan, akhiratlah kampung halaman kita yang harus diperjuangan selama hayat di kandung badan....'," ujar Dani menuliskan kalimat hoax yang disebarkan TFQ.

Baca juga: Hakim Dihina dengan Gambar Anjing, MK Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos


Kepada penyidik, TFQ mengaku motif perbuatannya karena tak puas atas putusan MK yang menolak gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan tidak memenangkan Prabowo-Sandi, yang menjadi calon presiden dan calon wakil presiden pilihannya saat pilpres lalu.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

"Dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan/atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP," tutup Dani. (aud/dkp)

https://m.detik.com/news/berita/d-46...turedArtikel_5
gabener.edan
ashrose
arofi13
arofi13 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.