Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stab_bow777Avatar border
TS
stab_bow777
Siap-siap, Tarif Baru Ojek Online akan Berlaku di 15 Kota Lagi


Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru ojek online (ojol) lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini diterapkan secara bertahap, di mana baru ada lima kota yang mendapat giliran yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan selanjutnya aturan baru ojol ini akan diterapkan di 15 kota. Dengan demikian total akan ada 20 kota yang mulai menerapkan aturan baru ojol.

"Kalau usulan Grab cukup banyak kota-kota yang bisa diberlakukan. Karena ini sudah 222 kota yang ada ojol, supaya pengawasan mudah, kita tentukan kotanya. Kemarin kan lima kota besar, akan saya perluas lagi jadi 20 kota besar," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Budi sendiri enggan menyebutkan kota mana saja yang antre dalam penerapan aturan baru ojol tersebut. Namun dia memastikan akan ada perwakilan tiap kota dari masing-masing zona 1, 2, dan 3.

"Setelah sudah berjalan bagus nanti baru diperluas," katanya.

Rencana ini juga telah disampaikan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Namun demikian dia enggan menjelaskan kapan waktu pasti perluasan aturan baru ojol tersebut dilaksanakan.

"Saya sudah bilang Pak Yani (Direktur Angkutan Jalan) untuk dibuatkan surat kepada Pak Menteri. Saya sudah laporkan Pak Menteri kemarin, Pak Menteri juga setuju, tapi memang dipilih kota-kotanya," katanya.

Baca juga: Bisa Matikan Industri, Diskon Transportasi Online Perlu Diatur

Aturan baru ojol sendiri mencakup beberapa poin, di antaranya mengenai tarif baru. Rincian tarifnya ditetapkan dalam regulasi turunannya yaitu Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan pada tanggal 25 Maret 2019.

Batasan tarif ojol Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya, (selain Jabodetabek), dan Bali adalah Rp 1.850-Rp 2.300/Km. Berikutnya Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp 2.000-Rp 2.500/Km.

Terakhir untuk Zona III yang meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan sekitarnya adalah Rp 2.100-Rp 2.600/Km.

Sumber : https://m.detik.com/finance/berita-e...i-15-kota-lagi

Sepi kan orderan? emoticon-siul:

Konsumen terbesar ojol adalah anak sekolah (sedang libur), mahasiswa, ibu ibu ke pasar, pokoknya order jarak pendek <4 km.

Dengan tarif baru kena 9rb, padahal hanya dekat lebih baik jalan, beli sepeda, ojek langganan, atau order mobil barengan.

Bukan hanya tarif yang harus dibenahi, pemakaian tuyul dan hp diroot itu yang harus lebih diberantas dari pihak aplikator.


Silahkan nikmati tarif baru emoticon-Angkat Beer
suralia
suralia memberi reputasi
1
1.3K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.