AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
Mulai Agustus 2019, Semua Ponsel ‘Black Market’ Akan Diblokir?


***
Update Info:

Pemblokiran dilakukan mulai 17 Agustus 2019, namun tidak berlaku surut, artinya yang diblokir hanya HP BM yang dibeli sejak tanggal 17 Agustus saja. Yang dibeli sebelum tanggal itu, tidak diblokir. Ref


***

Setelah berhasil melaksanakan program penertiban registrasi kartu SIM pada pertengahan tahun 2018 lalu, kini tengah beredar wacana Kemenkominfo, untuk menertibkan Ponsel ‘Black Market’ (BM).

Menurut wacana tersebut, Kemenkominfo akan memblokir secara permanen semua Ponsel yang berstatus BM, sejak Agustus 2019 nanti.

Pemblokirannya adalah dengan menghilangkan jaringan seluler pada Ponsel tersebut.

Artinya, jika sudah diblokir, maka HP tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk berkomunikasi, seperti melakukan panggilan, mengirim SMS, chatting, atau mengakses Internet dan media sosial.

Namun tetap bisa digunakan untuk memainkan fitur-fitur yang ada di dalamnya, seperti memutar video, musik, main game offline, kamera, dan sebagainya yang tidak menggunakan layanan jaringan seluler.
***
Lantas, bagaimana cara mendeteksi Ponsel BM tersebut?

Dijelaskan oleh Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, pendeteksian dan pemblokiran dilakukan melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) Ponsel.

Kemenperin saat ini sudah memiliki sistem Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS), untuk mengidentifikasi dan mendeteksi produk ponsel yang ilegal alias BM.


Ponsel ilegal

Alasan utama pemblokiran Ponsel BM tersebut karena ponsel ilegal dianggap merugikan pemerintah (karena tak membayar pajak/bea cukai), merugikan distributor resmi, dan merugikan pengguna yang mungkin tidak akan mendapatkan layanan purna jual.

Buktinya, Ane sendiri pernah ditolak oleh Service Center resmi saat mau service Ponsel non garansi resmi, seperti yang pernah Ane tulis dalam thread ini nih.
***
Setiap ponsel resmi, nomor IMEI-nya didaftarkan saat Ponsel tersebut masuk ke Indonesia melalui bea cukai.

Dengan demikian, akan mudah bagi pemerintah untuk mendeteksi Ponsel yang resmi dan tak resmi.

Apalagi dalam wacana pemblokiran Ponsel BM ini akan melibatkan 3 kementerian, yaitu Kemenperin, Kemenkominfo, dan Kemendag, bekerjasama dengan Operator Telepon Seluler.

Hanya saja, saat ini sedang digodok dasar hukum dari tindakan pemblokiran tersebut, melalui Peraturan Menteri (Permen).

Tanpa payung hukum yang jelas, pemerintah bisa dituntut jika memblokir secara sepihak.

Dengan demikian, apakah pasti bulan Agutus nanti semua Ponsel BM akan diblokir?

Belum pasti! Semuanya tergantung siap tidaknya perangkat hukum, serta teknis pelaksanaanya, yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah.

Jika semuanya sudah siap, maka siap-siaplah bagi pengguna Ponsel BM untuk ‘mempensiunkan’ ponselnya, dan menggantinya dengan yang baru.(*) Ref
Diubah oleh Aboeyy 05-08-2019 17:41
sriwijayapuisis
davecchio
knoopy
knoopy dan 9 lainnya memberi reputasi
10
8.5K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.