Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

muka.petakAvatar border
TS
muka.petak
Lolos dari Hukuman Mati, Penculik dan Pembunuh Keluarga Muhajir Mengaku Pening
Lolos dari Hukuman Mati, Penculik dan Pembunuh Keluarga Muhajir Mengaku Pening

Terdakwa kasus penculikan disertai dengan pembunuhan satu keluarga, Suryaningrat alias Rio selamat dari vonis hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang diketuai Sarma Siregar dengan anggota Udut W.K Napitupulu dan Liberty Sitorus menjatuhkan vonis seumur hidup Rabu, (26/6/2019).

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang yang menuntutnya hukuman mati.
Atas vonis yang dijatuhkan itu Rio menyebut kepada Majelis masih pikir-pikir.

Hal yang sama juga diucapkan oleh JPU.
Usai mengikuti sidang, Rio lebih banyak diam ketika ditanyai wartawan.

Sedikit komentar yang keluar dari mulutnya saat itu ia mengaku wajar dirinya divonis lebih ringan karena dirinya bukanlah otak pelaku.

"Pening ini. Aku kan bukan otak pelaku," ucap Rio.
Sebelum putusan terhadap Rio dibacakan, terlebih dahulu dibacakan putusan terhadap Dian Syahputra alias Komo.

Majelis Hakim yang sama juga menjatuhkan hukuman lebih ringan untuknya.


Kedua terdakwa, Suryaningrat alias Rio, dan Dian Syahputra alias Komo ketika dihadirkan di ruang sidang Rabu, (26/6/2019). (Tribun Medan/Indra Gunawan)

Jaksa menuntut terdakwa Komo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pada sidang putusan dirinya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa ini terjadi pada tahun 2018.

Otak pelakunya Agus telah ditembak mati oleh polisi pada saat mau ditangkap.

Berdasarkan fakta persidangan Rio dan Komo mempunyai peran yang berbeda-beda.

Rio sendiri berperan mulai dari mengancam korban, mengikat korban bahkan hingga membuang korban ke sungai di kawasan STM Hulu.

Sementara itu peran Komo ikut membantu Agus dan Rio.

Komo terbukti ikut membantu mulai dari mencari tali untuk mengikat para korban dan membantu melihat situasi di luar rumah korban.


Lolos dari Hukuman Mati, Penculik dan Pembunuh Keluarga Muhajir Mengaku Pening
Muhajir semasa hidup saat foto bersama anaknya. (TRIBUN MEDAN/HO)

Ia juga sempat ikut membantu Agus menjemput mobil sewaan dari Desa Bandar Labuhan untuk membawa korban untuk dibuang.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Sarma Siregar dengan anggota Udut W K Napitupulu dan Liberty Sitorus, disebutkan bahwa kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa dendam Agus yang menjadi otak pelaku pembunuhan.

Dua hari sebelum penculikan disertai pembunuhan dilakukan oleh pelaku terlebih dahulu Agus berdiskusi dengan Suryaningrat alias Rio.

Agus yang sudah mati karena ditembak polisi saat penangkapan mengungkapkan dirinya dendam dengan Muhajir lantaran merasa dirinya telah diguna-guna.

Niatnya untuk menghabisi nyawa Muhajir pun sempat diucapkannya kepada Rio.
Rio yang merupakan warga Kabupaten Batubara sempat kurang percaya dengan apa yang diucapkan oleh Agus.

Namun setelah dibujuk beberapa kali oleh Agus kemudian Rio pun mau melakukannya.

Saat itu untuk dapat masuk ke dalam rumah Muhajir rencana pun sempat mereka susun.

Pada malam kejadian Agus pun mengetok rumah Muhajir untuk bertamu dengan alasan ingin meminjam uang.

Tidak lama kemudian Rio pun datang.
Kemudian setelah duduk sebentar di dalam rumah Muhajir pun mereka pukul.

Saat itu juga istrinya, Suniati pun keluar dari dalam kamar.

Namun baru beberapa saja melangkah Rio pun kemudian langsung mengancam yang bersangkutan dengan pisau

Beberapa menit kemudian anak Muhajir, M Solihin baru dari dalam kamar dan langsung ditangkap oleh pelaku.

Agus sempat meminta bantuan kepada Dian alias Komo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Selain disuruh untuk menjaga situasi di luar rumah Dian juga dipinta untuk menyiapkan tali untuk mengikat korban.

Dian juga sempat ikut membantu Agus mengambil mobil carteran yang disewa Agus untuk mengangkut ketiga korban agar dibuang sungai di kawasan STM Hulu

Rio dan Dian dijatuhi masing-masing hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis berpendapat hal-hal yang meringankan kedua terdakwa adalah mau mengakui perbuatan, mengakui kesalahan dan berbuat sopan di persidangan.

Tuduhan yang dituduhkan oleh Agus mengenai masalah mistis seperti guna-guna sempat dibantah oleh keluarga korban.

Anak korban Dessy sempat menyebut bahwa tuduhan yang diucapkan pelaku sama sekali tidaklah benar.

" Kalau untuk hukuman yang dijatuhkan saya serahkan sepenuhnya sama Hakim lah,"kata Dessy usai menghadiri sidang putusan.

https://medan.tribunnews.com/2019/06...ening?page=all

Puk Puk cemungud kk, masih ada kesbek masa tahanan dan diskon remisi koq :3
0
1.8K
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.