Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan Melonjak, BPPRD Sebut Menyesuaikan NJOP
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan Melonjak, BPPRD Sebut Menyesuaikan NJOP

Dinas Pendapatan Daerah Medan atau Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB Zakaria membenarkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, ia menjelaskan hal tersebut menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kenaikan NJOP PBB diatur dalam Peraturan Perundangan Undang-Undang 28 Tahun 2009. Satu di antara pasalnya berbunyi "Kenaikan NJOP bisa dilakukan per 2 tahun atau menyesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah setempat".

Peraturan tersebut bisa diartikan, NJOP bisa saja naik satu tahun sekali, bisa per dua tahun atau tiga tahun sekali. Sementara itu, kenaikan NJOP Kota Medan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Kota Medan 2019 yang diterbitkan melaui Perwal Kota Medan.

"Yang menjadi polemik bukan kenaikan NJOPnya. Yang harus kita kontrol adalah kenaikan harga pasaran yang ada. karena NJOP otomatis mengikuti harga pasaran di masyarakat," katanya.

Ia menerangkan, bila di satu daerah harga pasar tanahnya melonjak tinggi per meter, maka NJOP akan naik. Tetapi, tetap di bawah harga pasar.

"Misalnya di Tembung, kalau kita lihat, sulit mencari tanah di bawah Rp 1 juta per meter. Sedangkan NJOPnya masih Rp 500 ribu. Makanya, dilakukan penyesuaian tentunya dengan mengacu pada nilai keadilan pada masyarakat," lanjutnya.

Prinsip kedilan masyarakat yang dimaksudkan adalah NJOP tidak dinaikkan serta merta sama dengan harga pasar. Kenaikan dilakukan dalam tahapan. Misalnya dalam kurun waktu 3 atau 4 tahun naik 70 persen mendekati harga pasar.

"Satu sisi, kenaikan menguntungkan bagi masyarakat karena nilai jual tanah menjadi naik. Bagaimana kalau masyarakat kemampuan bayarnya tidak mampu, ada mekanisme untuk usulan pengurangan," terangnya.

Zakaria menjelaskan, peraturan dibuat bedasarkan kebijakan yang sudah dipikirkan. Kebijakan yang dikeluarkan mengacu pada nilai kepentingan masyarakat.

"Kalau pada satu daerah dibangun fasilitas umum, infrastruktur, perumahan elit, nilai investasi tanahnya akan naik. Ketika naik, NJOP tidak mungkin tidak naik. Itu harus menyesuaikan. Penyesuaian ini yang harus dipahami masyarakat," katanya.

Zakaria kembali mengilustrasikan daerah Tembung, Marelan, Labuhan, Belawan, Tuntungan, Selayang, yang dahulunya wilayah pinggiran Medan. Saat ini harga tanah di wilayah tersebut tidak ada lagi di bawah Rp 1 juta. Sementara harga NJOP masih Rp 500 ribu. Hal itu, katanya, merupakan ketimpangan. Untuk itu, didongkrak sesuai dengan kepentingan masyarakat juga.

"Misalnya tahun ini disesuaikan 10 atau 20 persen. Pada saat masyarakat bertransaksi jual beli, harga nilai ekonomis tanahanya kan naik. Kalau ada keluhan dan keberatan masyarakat, selalu kita tampung dan proses," jelasnya.

Kenaikan NJOP sudah berlaku pada 2019 ini. Tetapi, tidak seluruh daerah. Kenaikan bedasarkan sektor dan zona. Wilayah yang dianggap nilai ekonomis masyarakatnya dari pembangunan infastruktur, pengembang membangun perumahan, harus disesuaikan.

"Kalau daerahnya belum tersentuh hal demikian, tidak kita naikkan. Semuanya terus berkembang. Karena prinsipnya pajak PBB adalah pengembangan dan potensi wilayah," pungkas Zakaria.

https://www.hetanews.com/article/158...yesuaikan-njop
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Keuntungan tinggal di kampung2 bantaran sungai taik deli emoticon-Sundul Up

1. Bebas Pajak PBB (rampok tanah NKRI)

2. Bebas Pajak Penghasilan Malak Parkir, SPSI, THR, dan duit ceb0k mamak lainnyah

3. Bebas Pidana alias kebal hukum, untuk mencuri, memeras, menganiaya,dll

4. Dimuliakan aparat penegak hukum

5. Dimuliakan pejabat pemprov sumut

6. Jatah tetap bantuan sosial/bencana alam/kebakaran/banjir dari duit pembayar pajak NKRI

7. Pejabat datang ke lingkungan tempat tinggal hanya bicara masalah bantuan

8. Calon penghuni surga, yang lain kafir semoah (sorga kitak2 isinya preman, tukang ranjau paku, begal,jambret, l0nte, dan sejenisnya)

9. Anak cucu cicit, dapat jatah sekolah negeri yang disubsidi dengan uang pembayar pajak NKRI

10. Hari biasa malak parkir depan rumah orang lain, hari demonstrasi tutup jalan tereak yihaaaaddd, thoguuuuttt, kafiiiir, dan hari libur, tutup jalan, anak cucu nya mau acara kimpoi baik fetak, padahal tidak bayar pajak buat pembangunan jalan

11. Walau tak bayar pajak, tetap dibela oleh anggota dHewan yang digaji dengan uang para pembayar pajak

12. Fasum dan fasos yang dibangun dengan uang pajak menjadi taman bermain palak2 an oleh putera puteri cumik fetak yang tak bayar pajak, TERMASUK DI MESJID RAYA MEDAN !!

http://waspada.co.id/medan/banyak-pu...aya-al-mashun/

https://www.bocahudik.com/2018/09/ma...legan.html?m=1

Logika petaklimin petaklimun,parkirlimin parkirlimun khas sumut :

Ummat dipaksa bayar pungli mulai dari duit parkir,duit gerbang, dll hanya untuk jumatan ---------------> sama sekali tidak menyinggung perasaan umat parkirlimin parkirlimun, maka berlangsung puluhan tahun, tanpa pernah disinggung oleh satupun imam maupun ulama ormas fetak sumut

1 raja di pulau jawa seberang lautan yg bernama wiwi--------------> oh, sangat maha super menyinggung sekali umat petaklimin petaklimun, maka teriak kafir, teriak takbir, nangis darah, pukul2 dada, sekalian muntah darah dan mati depan gedung DPRD/KPU sumut emoticon-Shakehand2


Kerugian tinggal di tanah milik sendiri yang legal dan sah secara hukum NKRI emoticon-Sundul Up

1. Bayar Pajak PBB atas tanah yang dibeli dengan jerih payah sendiri

2. Bayar Pajak Penghasilan resmi (disamping pajak ceb0k melayu petak tepi kali dan tepi rel)

3. Salah dikit, sasaran diperas tilang, surat izin usaha, dll oleh aparat yang dikasih makan dari uang pajak sendiri

4. Target operasi dan pemerasan aparat

5. Target prioritas penegakan hukum oleh pejabat pemprov sumut

6. Kena banjir/ledakan gas/kebakaran/jatuh kismin, mamp0s kaw, yang fenting bayar pajak, pemprov sumut prek ketek ketek emoticon-Ngakak (S)

7. Pejabat datang ke lingkungan tempat tinggal hanya bicara masalah IMB, Retribusi, Pajak ini itu, iuran ini itu

8. Calon penghuni neraka jahanam karena kerja halal tidak malak, tidak sesuai dengan adat, tradisi maupun keyakinan turun temurun masyarakat mukak fetak

9. Anak cucu cicit, musti nyogok masuk sekolah negeri, tidak mau nyogok terpaksa masuk sekolah swasta

10. Bayar parkir rumah sendiri berkali kali, bahkan kalau ada jalan umum yang ditarget ketua ormas okp sumut, maka seluruh jalan dari ujung ke ujung diportal, dan dijadikan tempat parkir, warga pemilik rumah yang keluar masuk rumah sendiri musti bayar parkir puluhan kali hingga jutaan per bulan

Putusan pengadilan NKRI, DPRD sumut, tidak ngefek sama sekali, bahkan pemilik rumah yang tidak sanggup bayar "parkir" rumah sendiri sampai jutaan, divonis penjara 2 tahun

Contohnya jalan pusat pasar medan, seluruh jalan umum milik pemkot medan, diportal jadi lahan parkir

https://www.kaskus.co.id/thread/5c6c...za-medan-mall/

http://www.medanbisnisdaily.com/news...portal_parkir/

http://www.medanbisnisdaily.com/news...an_mal_ilegal/

https://medan.tribunnews.com/2018/01...-tarif-barunya

https://www.inews.id/daerah/sumut/ba...medan-menjerit

https://www.kaskus.co.id/thread/5ae6...gini-mahalnya/

https://www.kompasiana.com/tjin/5a60...medan?page=all


11. Walau bayar pajak seumur hidup, tak ada yang belain, malah diperas sebagai tanda terima kasih, dan ditereakin kafir oleh romo petak jawa kaweh doyan makar tapi kebal hukum

12. Selalu kena pungli di fasos dan fasum yang dibangun dengan uang pajak sendiri, termasuk di Mesjid !!


Kemaren waktu ngopi di warkop, ada pensiunan yang ngeluh musti bayar pajak PBB mahal, waktu doi tanya ke pegawai kantor pajak medan, mengenai instruksi presiden utk keringanan pajak PBB buat pensiunan, dan dijawab oleh pegawai nya "PBB ADALAH KEWENANGAN WALIKOTA MEDAN BUKAN PRESIDEN!" emoticon-Wkwkwk

Mampos kaw, siapa suruh tinggal di negara fetaknesia, di luar NKRI itu emoticon-Wkwkwk

Propinsi2 lain waspada yah, kalau imigran mukapetak dari negara parkirnesia sumut sudah banyak, bisa2 jadi kaya medan, semua UU dan Hukum NKRI tak berlaku lagi emoticon-Ngakak

Gara gara Fetak Hancur Negara
Diubah oleh luko.belita 01-07-2019 00:45
temenfisherman
temenfisherman memberi reputasi
1
2.3K
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.