Ketua DKM Bantah Nikahkan Suami Wanita yang Bawa Anjing
TS
ntapzzz
Ketua DKM Bantah Nikahkan Suami Wanita yang Bawa Anjing
Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, BABAKANMADANG -- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Raudl Bahar membantah telah menikahkan suami dari wanita yang membawa seekor anjing ke dalam masjid, Ahad (30/6) siang.
"Tidak ada kegiatan pernikahan di sini, itu bohong. Oleh karena itu kita harus hati-hati. Mungkin ada pihak-pihak yang akan mengadu domba kita dengan orang lain,"ujarnya saat disambangi awak media di Masjid Al Munawaroh, Ahad malam. Menurut dia, wanita yang belakangan diketahui berinisial SM (52) itu datang ke masjid sekitar pukul 14.00 WIB dengan berteriak menyebutkan bahwa suaminya telah dinikahkan di masjid tersebut.
Bahar menyebutkan bahwa SM juga sempat marah lantaran anjing yang diusir oleh jamaah dari dalam masjid hilang dari pandangan. SM pun mengancam tidak mau pulang sebelum anjing miliknya ditemukan.
"Beberapa orang berusaha untuk menenangkan tetapi dia malah lebih galak ketimbang orang yang berusaha menenangkan. Bahkan keamanan di sini ditonjok bibirnya pecah dan giginya juga sedikit terganggu," katanya.
Guna mengendalikan situasi, pihak DKM lantas menghubungi Polsek Babakan Madang untuk menindak SM. Kemudian SM dibawa oleh anggota polisi ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Ahad petang jagat dunia maya digegerkan dengan pertengkaran wanita yang membawa seekor anjing ke dalam Masjid dengan jamaah Masjid Al Munawaroh.
Pada potongan videonya, wanita yang mengenakan baju berwarna putih itu nampak emosional dan berteriak sembari membopong anjing berwarna hitam ketika memasuki ruang utama Masjid.
"Suami gue mau dikimpoiin di sini," sebut wanita yang belum sempat melepaskan alas kaki itu saat di dalam Masjid. Kemudian pertengkaran terjadi antara SM dengan salah satu jamaah ketika SM menurunkan anjingnya ke karpet Masjid, dan berupaya merekam beberapa jamaah yang mencoba mengusirnya.Sumber
Quote:
Dikutip dari Kitab Jami’ Al-Ushul yang disusun oleh Nizar Abazhah dalam bukunya “Pribadi Muhammad” diceritakan kisah seorang Badui yang membuang hajat (kencing) di Masjid Nabi. Ketika itu si Badui yang kasar masuk ke dalam Masjid Nabi lalu kencing di salah satu sisi masjid.
Orang-orang pun marah dan bermaksud memberi pelajaran kepada si Badui. Namun Rasulullah SAW melarang. “Biarkan dia, jangan marahi. Siram bekas kencingnya dengan seember air. Kalian diutus untuk memberi kemudahan, bukan kesulitan,” kata Beliau tenang.
Sambil menoleh kepada si Badui, beliau bersabda: “Masjid dibangun untuk zikir dan menjalankan salat, tak boleh dikencingi.”
Spoiler for Dalil:
dari Anas Bin Malik berkata,
“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam sedang duduk di masjid dengan para sahabatnya. Tiba-tiba datang orang badui dan kencing di masjid.
Para sahabat nabi berujar,
مَهْ مَهْ
“Tahan, tahan!”
(Dalam riwayat bukhariy disebutkan: lalu orang-orang mengusirnya)
Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepada para shahabatnya:
لَا تُزْرِمُوهُ دَعُوهُ فَتَرَكُوهُ حَتى بَالَ
“Janganlah kalian menghentikan kencingnya, biarkanlah dia hingga dia selesai kencing.”