mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
Anies Jawab Terbitnya IMB Reklamasi dan Tuduhan Ingkar Janji
https://m.detik.com/news/berita/d-46...n-ingkar-janji



Jakarta -
Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 1772 bangunan di Pantai Maju (Pulau D), pulau hasil reklamasi memicu kontroversi. Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan dinilai mengingkari janjinya semasa kampanye untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

Keputusan menerbitkan IMB dinilai sama buruknya dengan kebijakan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang mendukung reklamasi. Benarkah demikian?

Baca juga: Anies Baswedan Persoalkan Besaran Kontribusi Tambahan



Anies menjelaskan, saat kampanye dia tak cuma berjanji akan menghentikan reklamasi tapi juga memanfaatkan pulau reklamasi yang sudah terbentuk untuk kepentingan masyarakat Jakarta secara luas. Karena itu ia pada 4 Juni 2018, dia membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Hasil audit oleh Badan ini, 26 September 2018 Pemerintahan Provinsi DKI mencabut 13 izin proyek reklamasi dari sejumlah pengembang karena tidak melaksanakan kewajibannya. Sejak itu proyek reklamasi dihentikan.

Sementara terhadap empat pulau reklamasi yang sudah kadung jadi, Anies mengatakan akan dimanfaatkan untuk masyarakat Jakarta. "Kalau ada yang mengatakan tidak menepati (janji) di mana tidak menepatinya," kata Anies kepada Tim Blak blakan detikcom.

Baca juga: Anies Tanya Ahok Soal Kontribusi Reklamasi: Kok Nggak 17%? Kok Dulu Gagal?



Terkait IMB yang diterbitkan, lelaki kelahiran Kuningan, 7 Mei 1969, ini menyatakan ada peraturan dan perjanjian antara Pemprov DKI dengan pengembang yang dibuat sebelum dia menjabat. Pada 25 Oktober 2016 terbit Pergub Nomor 206 tahun 2016. Pergub itu mengatur soal tata ruang dan tata wilayah di Pantai Maju. Setelah itu lahir Perjanjian Kerjasama antara pengembang dengan Pemprov DKI pada 11 Agustus 2017, 2 dan 5 Oktober 2017.

Baca juga: Beda Ahok Vs Anies soal Reklamasi


Pada 24 Agustus 2017, Pemprov DKI di bawah kendali Gubernur Djarot Saiful Hidayat menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pantai Maju, sehari kemudian keluar Hak Guna Bangunan (HGB). Salah satu klausul dalam perjanjian kerjasama itu adalah setelah pengembang melaksanakan semua kewajiban, Pemprov wajib mengeluarkan IMB.

"Perjanjian kerjasama itu semua dibereskan sebelum saya bertugas (Gubernur DKI). Atas dasar perjanjian kerjasama, PRK (panduan rancang kota, Pergub 206/2016), keluarlah HGB. Karena ada HGB mereka (pengembang) punya hak untuk membangun, karena membangun mereka punya hak untuk mendapat IMB," kata Anies.



Selengkapnya Tonton Blak blakan Gubernur DKI, Anies Baswedan Menjawab Tuduhan Ingkar Janji, Jumat 28 Juni 2019 pukul 09:00 WIB di detikcom.
__________

Ntapzzz emoticon-Big Grin



Moga moga wae wong iki dudu kuda troyane rejim emoticon-Big Grinemoticon-Big Grin

sorken
sorken memberi reputasi
1
2.4K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.