Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Prabowo Cari Langkah Konstitusional Lain, PDIP: Tak Ada Lagi Celah
Prabowo Cari Langkah Konstitusional Lain, PDIP: Tak Ada Lagi Celah

Capres Prabowo Subianto mencari langkah konstitusional lain meski telah menerima hasil putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. PDIP menilai Prabowo tidak mempunyai celah hukum lain.

"Kalau kita melihat, seluruh upaya hukum, baik melalui Bawaslu, Mahkamah Agung, maupun Mahkamah Konstitusi, semua sudah dilakukan. Dengan demikian, tidak ada lagi celah hukum terkait hal tersebut," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Namun Hasto mengapresiasi pasangan capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menghargai putusan MK. Baginya, hal itu merupakan sikap positif.

"Percaya pada Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang sesuai dengan watak pemimpin yang percaya kepada jalan konstitusional itu. Dengan demikian, kami memberikan apresiasi dengan sikap-sikap positif tersebut," ucap Hasto.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan menerima putusan MK yang menolak seluruh gugatan dari pihaknya terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Prabowo mengatakan dalam waktu dekat akan membahas bersama tim hukum untuk mencari langkah konstitusi lainnya.

"Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kita tempuh," kata Prabowo di kediamannya, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.



SUMBER
0
3K
40
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.