anying.kauAvatar border
TS
anying.kau
''Prabowo Menang, Habib Rizieq Pulang, Habib Bahar Bebas''
''Prabowo Menang, Habib Rizieq Pulang, Habib Bahar Bebas''
Kamis, 27 Juni 2019 20:08 WIB





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam aksi mengawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 terdapat juga massa yang tergabung dalam kelompok PHBG (Pecinta Habib Bahar) dari Bogor dan Tangerang, ikut berkumpul di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).

Dalam aksinya, massa yang mayoritas masih remaja itu meminta Habib Bahar bin Smith yang menjadi terdakwa kasus kekerasan untuk dibebaskan.

Mereka berdatangan sejak pukul 08.45 WIB dari arah Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, sambil menyanyikan yel-yel, "bebaskan guru kami".


Mereka datang mengenakan sarung dan peci dan membentangkan foto Habib Bahar bin Smith dan bertuliskan 'Keluarga Besar Galuga Curug PHBG Tangerang'.

Beberapa ibu-ibu yang ikut aksi di MK ikut meramaikan dan menyerukan yel-yel.

Ibu-ibu tersebut memberikan beberapa makanan ringan dan minuman kepada massa yang menuntut Habib Bahar dibebaskan.

Baca: Tim Hukum 01: Sekarang Satu Persatu Dibuka, Dalil Tim Hukum 02 Tidak Berdasar Hukum

Salah satu peserta aksi, Muhammad Jafri (15) mengatakan, ia bersama teman-temannya mengikuti aksi kawal MK untuk menuntut keadilan agar Prabowo Subianto menjadi presiden.

Mereka juga menyinggung soal pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Ya kalau Prabowo menang, Habib Rizieq pulang dan Habib Bahar pun bebas" katanya.

Ia mengaku komunitasnya juga telah demo di Bandung tanggal 20 Juni lalu untuk menuntut pembebasan Habib Bahar bin Smith.

Para remaja tersebut pun beristirahat tidak lama setelah mereka melewati gedung Kementrian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 membuat korban luka berat.

Tindakan terdakwa dinilai melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


http://www.tribunnews.com/metropolit...ib-bahar-bebas


Akhirnya.... Cuma bisa Ngimpi.... emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh anying.kau 27-06-2019 16:14
handa 23
davecchio
koi7
koi7 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
6.4K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.