- Beranda
- Berita dan Politik
Selingkuh, Tiga ASN Papua Barat Akan Disidang Kode Etik
...
TS
badassbitch
Selingkuh, Tiga ASN Papua Barat Akan Disidang Kode Etik
MANOKWARI, KOMPAS.com - Sebanyak 3 orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menjalani sidang pelanggaran disiplin dan kode etik.
Ketiga ASN yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda ini, dilaporkan tekait dugaan kasus perselingkuhan.
Kepala Inspektorat Daerah Papua Barat Sugiyono mengatakan, Majelis Kode Etik ASN memiliki kewenangan untuk memanggil ASN yang diduga melanggar kode etik.
Sugiyono menjelaskan, saat dipanggil menjalani persidangan, ASN yang diduga melanggar kode etik berkesempatan untuk memberikan pembelaannya.
"Kalau bersalah ASN ini akan diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkimpoian dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Sugiyono, kepada wartawan, Senin (24/6/2019).
"Sidang kode etik ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dan tergantung dari kesibukan. Secepatnya tentu lebih baik," tukas Sugiyono.
Dari sidang ini akan ada rekomendasi Majelis yang tentunya akan berbeda-beda, tergantung dengan jenis atau beratnya pelanggaran ASN tersebut.
Sugiyono menambahkan, upaya ini sebagai bentuk menjaga nama baik diri, keluarga dan instansi. Ini soal moral, tentu akan menjadi aib dan sisi lain akan ada sanksi.
"Ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pelaku serta pembelajaran baik ASN lain baik laki-laki maupun perempuan," pungkas Sugiyono.
Unch.... Unch
Spoiler for :
Ketiga ASN yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda ini, dilaporkan tekait dugaan kasus perselingkuhan.
Spoiler for :
Kepala Inspektorat Daerah Papua Barat Sugiyono mengatakan, Majelis Kode Etik ASN memiliki kewenangan untuk memanggil ASN yang diduga melanggar kode etik.
Spoiler for :
Sugiyono menjelaskan, saat dipanggil menjalani persidangan, ASN yang diduga melanggar kode etik berkesempatan untuk memberikan pembelaannya.
Spoiler for :
"Kalau bersalah ASN ini akan diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkimpoian dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Sugiyono, kepada wartawan, Senin (24/6/2019).
Spoiler for :
"Sidang kode etik ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dan tergantung dari kesibukan. Secepatnya tentu lebih baik," tukas Sugiyono.
Spoiler for :
Dari sidang ini akan ada rekomendasi Majelis yang tentunya akan berbeda-beda, tergantung dengan jenis atau beratnya pelanggaran ASN tersebut.
Spoiler for :
Sugiyono menambahkan, upaya ini sebagai bentuk menjaga nama baik diri, keluarga dan instansi. Ini soal moral, tentu akan menjadi aib dan sisi lain akan ada sanksi.
Spoiler for :
"Ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pelaku serta pembelajaran baik ASN lain baik laki-laki maupun perempuan," pungkas Sugiyono.
Spoiler for ++:
Unch.... Unch
0
2.1K
11
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.5KThread•59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya


