- Beranda
- Berita dan Politik
Baru keluar penjara, mantan Bupati Bogor kembali jadi tersangka korupsi
...
TS
bayuceming
Baru keluar penjara, mantan Bupati Bogor kembali jadi tersangka korupsi
Baru keluar penjara, mantan Bupati Bogor kembali jadi tersangka korupsi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers penetapan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, terkait kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). |Rivan Awal Lingga /Antara Foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor periode 2009-2014, Rachmat Yasin sebagai tersangka dugaan korupsi, Selasa (25/6/2019).
Penetapan tersangka merupakan pengembangan perkara suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK juga menetapkan Rachmat sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga diterima tersangka.
Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8.931.326.223.
Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta dari seorang pengusaha.
Ringkasan
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK telah memproses empat tersangka yaitu FX Yohan Yap (Swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala (Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City).
Rachmat baru menghirup udara segar sekitar 50 hari setelah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung 8 Mei tahun ini, setelah menjalani vonis penjara 5,5 tahun.
Uang yang diterima Rachmat diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014 lalu
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...sangka-korupsi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers penetapan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, terkait kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). |Rivan Awal Lingga /Antara Foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor periode 2009-2014, Rachmat Yasin sebagai tersangka dugaan korupsi, Selasa (25/6/2019).
Penetapan tersangka merupakan pengembangan perkara suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK juga menetapkan Rachmat sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga diterima tersangka.
Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8.931.326.223.
Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta dari seorang pengusaha.
Ringkasan
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK telah memproses empat tersangka yaitu FX Yohan Yap (Swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala (Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City).
Rachmat baru menghirup udara segar sekitar 50 hari setelah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung 8 Mei tahun ini, setelah menjalani vonis penjara 5,5 tahun.
Uang yang diterima Rachmat diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014 lalu
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...sangka-korupsi
nona212 dan extreme78 memberi reputasi
2
2.5K
14
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya