boykeadamAvatar border
TS
boykeadam
Tim Hukum Prabowo: Bila MK Sahkan Kecurangan, Produk KPU Invalid


Jakarta - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengandaikan putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019) besok. Salah satu yang disorot adalah mengenai dalil tim hukum tersebut tentang dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019.

"Apakah kecurangan akan disahkan? Kalau disahkan, maka produk KPU invalid dan itu bisa berakibat nanti kalau ada kecurangan, ada elemen kecurangan, unsur-unsur kecurangan, dan itu sudah kita buktikan dalam persidangan. Itu disahkan kecurangan itu, maka putusan MK pun menjadi persoalan," kata salah satu anggota tim hukum 02 Luthfi Yazid dalam diskusi di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Luthfi menyebut pembuktian tentang ada tidaknya kecurangan itu penting. Sebab, menurutnya, hal itu berpengaruh pada kepercayaan publik pada pemerintah.

"Kenapa? Yang kita buktikan itu--terus terang saja--adalah public trust, kepercayaan publik. Pemerintah siapa pun nanti yang akan datang, kalau tidak ada public endorsement, maka dia bisa bermasalah di dalam perjalanannya," imbuhnya.

Kembali pada argumen Luthfi tentang dugaan kecurangan. Dia menyebut kecurangan tidak bergantung pada persentase.

"Kita kan berpikir apakah yang dimaksud kecurangan itu, katakanlah puluhan juta, oh belum curang itu, yang dimaksud curang itu kalau 50 persen lebih itu baru curang. Nah, ini kan suatu hal yang aneh, cara berpikir yang sangat aneh, jadi tidak ada kebenaran yang setengah-setengah, kebenaran ya full. Begitu juga tidak ada salah yang hanya setengah," ucapnya.

Baca juga: Moeldoko: Proses Rekonsiliasi Berjalan Baik Tapi Ada yang Tak Bisa Terima


Dia juga berbicara soal aksi yang dilakukan di sekitar MK terkait sengketa pilpres. Meski menyatakan itu bukan urusan tim hukum, Luthfi berpendapat bahwa aksi unjuk rasa dilindungi oleh konstitusi.

"Tugas kami ini hanyalah lawyer, jadi misalnya ada demonstrasi, itu di luar kami. Tugas kami adalah profesional. Namun kami bisa katakan bahwa mereka yang menyampaikan aspirasi itu dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh Undang-Undang '45 untuk menyatakan pendapat, untuk menyatakan aspirasinya, tentu dengan cara-cara yang benar," kata dia.

Luthfi juga menghargai adanya kontrol yang dilakukan masyarakat selama proses sidang di MK. Dia berharap aksi yang dilakukan tak menimbulkan korban.

"Dan jangan sampai ada korban-korban lagi, kita akan sangat menyayangkan apabila nanti terjadi korban-korban berikutnya. Jadi tentu saja kami menghargai kalau ada kontrol dari publik sebelum ada putusan MK, saat putusan MK, ataupun setelah putusan MK, karena itu adalah hak demokrasi, hak fundamental dari warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi," pungkasnya.


SUMUR

Hal ini sudah kududa, eh kuduga pasti akan muncul statement seperti itu.
Diubah oleh boykeadam 26-06-2019 07:51
stealthmania
handa 23
aloha.duarr
aloha.duarr dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.