Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wirocxAvatar border
TS
wirocx
Wiranto: Kalau Nekat Menimbulkan Kerusuhan Saat Putusan MK, Kami Tangkap!
© Disediakan oleh PT. Kompas Cyber Media Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memberikan keterangan pers tentang situasi keamanan terkait penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Wiranto mengatakan terdapat rencana inskonstitusional dalam agenda aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5/2019) untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar 

JAKARTA, KOMPAS.com -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengingatkan, Kepolisian telah melarang aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan sengketa pilpres 2019.

Wiranto mengatakan, larangan itu sekaligus mengantisipasi potensi ricuh seperti yang terjadi 21-22 Mei 2019. Kepolisian tidak akan tinggal diam jika hal itu terulang lagi.

"Kalau ada yang nekat, ada demonstrasi, bahkan menimbulkan kerusuhan, saya tinggal cari saja," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

"Demonstrasi itu kan ada yang mengajak, ada yang mendorong, menghasut, nanti kan kita tinggal tahu siapa tokoh yang bertanggung jawab itu. Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan," tambah dia. 

Wiranto mengatakan, pihaknya tidak mau main-main dalam hal keamanan nasional. Dia merasa pemerintah sudah berada di jalan yang benar dalam mengatasi potensi kericuhan ini.

Ia mengakui aksi unjuk rasa merupakan hak masyarakat. Namun, dia mengingatkan kebebasan masing-masing individu tidak boleh sampai mengganggu kebebasan orang lain.

"Kebebasan tidak boleh ganggu keamanan nasional, ada toleransi hukum. Jika toleransi hukum dilanggar, dilewati, ya kita tinggal menindak saja kok siapa tokohnya itu," kata dia.

Aksi unjuk rasa mengawal proses MK memutus sengketa Pemilu rencananya bakal dilakukan Persaudaraan Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta ormas lainnya pada 28 Juni 2019.

Tanggal tersebut semula merupakan waktu bagi MK untuk memutuskan permohonan pemohon, dalam hal ini Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Namun, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untuk mempercepat sidang pembacaan putusannya menjadi 27 Juni 2019.



SUMBER:
https://nasional.kompas.com/read/201...-kami-tangkap
suralia
gabener.edan
gabener.edan dan suralia memberi reputasi
2
2K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.