Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cukur.rambuAvatar border
TS
cukur.rambu
DKI Usulkan Kenaikan Pajak Balik Nama 12,5 Persen


Jakarta -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengusulkan kenailan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 12,5 persen dari awalnya 10 persen.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin mengatakan kenaikan pajak BBNKB dilakukan dengan tujuan agar besaran pajak ini sama dengan daerah lainnya. Karena selama ini, daerah lain terutama di Pulau Jawa sudah mencapai 12,5 persen. Sedangkan DKI Jakarta, baru mencapai 10 persen.

“Jadi DKI Jakarta yang belum naik sendiri. Makanya kita sesuaikan sama dengan daerah lainnya. Kenaikannya 12,5 persen dari tadinya hanya 10 persen. Ini juga kesepakatan Badan Pendapatan Daerah se Jawa-Bali,”kata Faisal Syafruddin, Selasa (25/4/2019).

Kenaikan pajak BBNKB dilakukan juga untuk menghindari orang berbondong-bondong membeli kendaraan bermotor di Jakarta karena pajak BBNKB yang lebih murah dibandingkan daerah lain.

“Kita sesuaikan biar sama rata. Jadi orang kalau beli motor di Jawa Barat atau di Jawa Tengah, Jawa Timur dengan di DKI Jakarta ya sama, pajak BBNKB 12,5 persen. Kalau sekarang kan enggak . Di DKI lebih murah daripada di Jawa Tengah,” ujar Faisal Syafruddin.

Karena itu, Pemprov DKI pun mengusulkan kenaikan pajak ini dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2010 tentang BBNKB. Kenaikan BBNKB ini sudah diusulkan sejak awal tahun. Jawa Barat sudah mengesahkan perda kenaikan BBNKB sejak Januari 2019.

Faisal Syafruddin mengharapkan revisi perda ini segera disahkan oleh DPRD DKI. Sehingga kenaikan pajak BBNKB dapat diberlakukan mulai tahun 2020.

“Mudah-mudahan dengan adanya disahkannya raperda ini optimis bisa semua. Supaya ini menjadi satu kebersamaan dan keadilan. Pajak BBNKB di Jawa dan Bali sama. Mau dimana saja beli kendaraan bermotor, ya tetap sama pajaknya, 12,5 persen,” ungkap Faisal Syafruddin.

Bila kenaikan pajak BBNKB disetujui DPRD DKI, maka potensi kenaikan pajak BBNKB mencapai Rp 600 miliar. Sementara hingga Juni 2019, realisasi pajak BBNKB sudah mencapai Rp 2,4 triliun dari target sebesar Rp 5,4 triliun.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen, merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan tanggal 12 Juli 2018.

“Penambahan pelaporan BBNKB dapat dilakukan secara online dan penambahan persyaratan NIK sebagai jembatan integrasi data wajib pajak secara online , serta penambahan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya,” kata Anies Baswedan saat di Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Gubernur DKI terhadap Tiga Raperda di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Ke-berpihakan
gabener.edan
gabener.edan memberi reputasi
1
1.7K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.