Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shandyaulia2019Avatar border
TS
shandyaulia2019
Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat karena Pengerahan Massa?
Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat karena Pengerahan Massa?

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin meyakini percepatan sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 semata-mata karena penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) atas fakta persidangan.

Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan dalam situs resminya bahwa sidang pengucapan putusan berlangsung pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB. Pembacaan putusan itu lebih cepat sehari dari batas waktu 28 Juni 2019.

Baca Juga : Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Taufik Basari, kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, mengaku tidak terkejut dengan keputusan MK memajukan sidang sehari sebelum tenggat. Menurutnya, tim penasihat hukum pihak terkait telah memprediksi langkah MK tersebut tatkala pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti di persidangan.

“Saksi, bukti, dan ahli yang dihadirkan pemohon tidak perlu ada pembahasan mendalam [dari hakim konstitusi] karena mudah menilai kualitasnya,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (24/6/2019).

Baca Juga : MK Sudah Kirim Surat Panggilan Sidang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres 2019
Prabowo Hadirkan 14 Saksi

Pada Rabu (19/6/2019), Prabowo-Sandi menghadirkan 14 saksi dan dua ahli dalam sidang pemeriksaan. Mereka dihadirkan untuk memperkuat dalil-dalil dalam permohonan Prabowo-Sandi seperti daftar pemilih tetap (DPT) tak wajar, keterlibatan aparatur negara untuk pemenangan petahana, hingga keanehan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Saking percaya dirinya, Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait hanya menghadirkan dua saksi dan dua ahli untuk menangkis keterangan saksi dan ahli Prabowo-Sandi. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam perkara hanya menghadirkan seorang ahli.

Pemeriksaan saksi dan ahli pihak-pihak yang berperkara digelar maraton dari 19-21 Juni 2019. Setelah sidang pemeriksaan itu, sembilan hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menilai dan memutus perkara. Putusan harus dibacakan dalam sidang pleno terbuka paling lambat pada Jumat (28/6/2019).

https://kabar24.bisnis.com/read/20190625/16/937344/putusan-sidang-sengketa-pilpres-2019-dipercepat-karena-pengerahan-massa
-----------------------------------
Diubah oleh shandyaulia2019 25-06-2019 01:35
itkgid
itkgid memberi reputasi
1
1.5K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.