Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
Sidang Lanjutan, JPU Tolak Nota Pembelaan Bahar Bin Smith


BANDUNG,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menolak nota pembelaan atau pleidoi Habib Bahar bin Smith. Jaksa berpendapat perbuatan terdakwa menganiaya dua remaja CAJ (18) dan MKU (17) sudah termasuk tindak pidana.

Dalam tanggapannya, jaksa Purwanto Joko Irianto menyatakan pleidoi yang dibacakan Bahar dan tim penasihat hukumnya, keliru. JPU sudah menguraikan hal-hal yang dijadikan dasar pembelaan oleh pengacara.

"Kami menolak nota pembelaan terdakwa. Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami. Materi yang diuraikan dalam pleidoi telah terjawab di surat tuntutan," kata Purwanto dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Senin (24/6/2019).

Purwanto mengemukakan, tuntutan jaksa seusai fakta-fakta persidangan. Pihak jaksa dalam persidangan telah menguraikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Bahar menganiaya dua remaja CAJ dan MKU.

Saksi korban membenarkan keterangan yang disampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik. Hal itu terungkap di persidangan. Fakta itu sudah kami tuangkan dalam analisa yuridis. Sehingga keliru kalau mengatakan fakta hukum yang disampaikan tidak sesuai. Penuntut umum konsisten, serius, dan fair mengungkap fakta persidangan dalam surat tuntutan pidana," ujar dia.

Sementara itu, terkait empat saksi meringankan dari pengacara yang disebut tak termuat secara utuh dalam tuntutan, jaksa berpendapat bahwa saksi meringankan itu hanya menjelaskan kejadian di Bali, bukan perbuatan penganiayaan yang sesuai dakwaan jaksa.

"Empat saksi yang dihadirkan tidak dapat menghapuskan tindak pidana terdakwa kepada korban," ujar Purwanto.

Terkait usia korban MKU yang dianggap sudah dewasa, jaksa berpegang pada Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam ayat tersebut tertuang batas usia anak 18 tahun.

"Bahwa apabila tim penasihat hukum berpendapat tidak ada bukti formil akta kelahiran itu tidak beralasan. Bukti surat kartu keluarga yang disampaikan Disdukcapil bahwa korban lahir 13 Desember 2001 dan kejadian 1 Desember 2018. Sesuai pendapat ahli, setelah pengecekan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) didapat, saksi korban MKU adalah anak dan belum mencapai 18 tahun," ungkap JPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU. Habib Bahar juga dituntut hukuman denda Rp50 juta.

Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. Habib Bahar lantas membacakan pembelaan dengan meminta hakim menjatuhi hukuman yang adil. (nie/*)

Sumber : Portal Jabar

itkgid
itkgid memberi reputasi
1
2.4K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.