n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
MK: Percepatan Putusan Sengketa Pilpres Bukan Hindari Demo


MK: Percepatan Putusan Sengketa Pilpres Bukan Hindari Demo

Jakarta, CNN Indonesia -- Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih melanjutkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Meski demikian, RPH yang masih berlangsung tak menyurutkan kepastian jadwal pembacaan putusan dimajukan menjadi 27 Juni 2019.

Juru bicara MK, Fajar Laksono juga memastikan percepatan pembacaaan putusan untuk menghindari demo besar 28 Juni. Menurut dia, aksi massa itu tak memengaruhi penentuan jadwal pembacaan putusan oleh MK.

"Menghindari demo enggak juga, karena mau tanggal berapa pun demo pasti ada. Kita enggak pernah diam-diam kok. Mau putusan 28 Juni kalau ada demo juga pasti demo," ujar Fajar di Gedung MK, Senin (24/6).

Fajar mengatakan saat ini RPH masih akan mendalami masing-masing pendapat hukum. Nantinya, kata dia, hakim akan dibantu oleh panitera pengganti untuk menyusun draf finalisasi putusan.

"Hari ini memang belum selesai, tapi mungkin kesepakatan sudah muncul sehingga ditentukan putusan 27 Juni. Jadi hanya perlu elaborasi beberapa lagi," kata Fajar menegaskan.

Ia mengatakan bahwa 28 Juni adalah batas maksimal pembacaan putusan menyusul aturan sidang sengketa pilpres yang dibatasi 14 hari kerja. Oleh karena itu, kata dia, tak ada larangan jika pembacaan putusan dilakukan sebelum tanggal tersebut.

"28 Juni kan batas maksimal, jadi kalau sebelum itu tidak masalah. Tidak boleh kalau melampaui tanggal 28," ucap Fajar.

Seperti diketahui, pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga bakal menggelar demo mulai hari ini sampai putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan MK. Aksi kawal putusan MK ini bertajuk Halal Bihalal 212.

Halal Bihalal 212 merupakan aksi super damai, berzikir, berdoa, serta berselawat mengetuk pintu rahmat mulai Senin (24/6) hingga Jumat (28/6) di seluruh ruas jalan sekitar MK.

Koordinator aksi, Abdullah Hehamahua yang juga mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan rencana aksi yang bakal digelar selama lima hari, yakni mulai Senin (24/6) hingga Jumat (28/6).
(psp/ain)
sumber

=============

Asumsi :

Uang makan per orang Rp. 10.000,- x 5.000 orang = Rp 50.000.000,-

Rp. 50.000.000,- x 2 kali makan = Rp. 100.000.000,-

Uang makan Korlap Rp. 50.000,- x 20 Korlap = Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,- x 3 kali makan = Rp. 3.000.000,-

Karena tanggal 28 Juni batal, maka penyandang dana rugi Rp. 103.000.000,-

Urusan obat-obatan dan perawatan udah dibackup Pemda DKI Jakarta.

Mungkin penyandang dana ketutup ruginya dari biaya pengobatan dan perawatan.

emoticon-Big Grin

ikiriki11
manutdloyalist
davecchio
davecchio dan 13 lainnya memberi reputasi
14
3.6K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.