goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Anies Akan Ubah Nama Sejumlah Dinas
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengubah nama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas di Pemprov DKI. 

Perubahan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama DPRD DKI Jakarta. 

"Penataan tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah yang secara eksisting berjumlah 42 (empat puluh dua) dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis," kata Anies dalam pidatonya, Senin (24/6/2019). 

Dari 42 SKPD yang ada, satu dipecah jadi dua, satu dibubarkan, dan lima diubah namanya.
 
Dinas yang diusulkan berubah nama yakni Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. 

"Pertimbangannya untuk percepatan peningkatan kualitas dan kuantitas taman dan hutan kota, serta ruang terbuka hijau di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Anies. 

Sementara itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan akan dilebur dengan urusan perindustrian. 

Sebab, Dinas Perindustrian dan Energi diusulkan untuk dibubarkan. Nantinya, nama Dinas KUKMP akan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM. 

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi. Dinas ini akan mengurusi energi setelah Dinas Perindustrian dan Energi dibubarkan.
 
"Dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan handal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan (sustainable) guna mendukung pengembangan kota," ujar Anies. 

Selain itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah. Salah satu pertimbangannya, untuk meluaskan fungsi Badan Pajak. 

"Integrasi tata kelola pendapatan antara lain pajak, retribusi, kekayaan yang dipisahkan, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan pendapatan lainnya," kata Anies. 

Kemudian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan dipecah menjadi dua dinas yakni Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Perubahan nomenklatur ini diharap bisa berlaku paling lambat 2 Januari 2020, atau setelah perda disahkan. 

"Dengan perubahan materi muatan dimaksud, perangkat daerah yang tetap berjumlah 42 setelah perubahan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, optimal, efisien, dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran," kata Anies. 

 https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/17323061/anies-akan-ubah-nama-sejumlah-dinas

baik.yuk
simsol...
yeesalah
yeesalah dan 2 lainnya memberi reputasi
1
2.4K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.