Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Anies dan Ahok Adu Argumen di 3 Hal IMB Pulau Reklamasi

Foto kombinasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan.


Polemik Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta menyulut perdebatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Meskipun tak bertemu secara langsung, keduanya saling lempar argumen kepada wartawan mengenai permasalahan di pulau buatan itu.

Berikut ini merupakan argumen di antara kedua gubernur tersebut yang saling menjawab satu sama lain.

1. Alasan Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Gubernur Anies dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di Pulau D karena pengembang, yakni PT Kapuk Naga Indah, telah melaksanakan kewajibannya dalam proses penerbitan IMB.

Kewajiban yang Anies maksud itu seperti ialah pembayaran denda dan mengikuti proses persidangan. Selain itu, pengembang juga memiliki dasar hukum dalam pembangunan di Pulau D, yaitu Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi.

Pemenuhan kewajiban serta dasar Pergub 206 itu membuat Anies mau tak mau harus menerbitkan IMB dan enggan membongkar bangunan di Pulau D. "Bila itu (pembongkaran) dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum," ujar Anies.

Argumen Anies ini langsung mendapat sanggahan dari Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan saat Pergub 206 dibuat olehnya, dia tak pernah sekalipun menerbitkan IMB menggunakan pergub tersebut.

Penerbitan IMB menggunakan Pergub 206, alih-alih menunggu dua perda Pulau Reklamasi rampung baru terjadi saat ini. Sehingga, Ahok menilai alasan Anies menerbitkan IMB dengan Pergub 206 hanya untuk mencari kambing hitam.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku udah bisa untuk (menerbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda," ujar Ahok.

2. Tak Cabut Pergub 206 karena Menghargai Institusi

Anies menjelaskan, salah satu alasannya tak mencabut Pergub 206 karena tak ingin nama baik institusi gubernur meninggalkan pesan buruk kepada masyarakat. Atas dasar itu Anies tak mengutak-atik Pergub 206.

"Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujar Anies.

Mendengar alasan itu, Ahok justru merasa Anies tak konsisten. Sebab, menurut dia, Anies sudah banyak melakukan perubahan atas pergubnya yang lain, seperti pergub pelarangan motor di Jalan Thamrin dan RPTRA. Sehingga Pergub 206 bisa dengan sangat mudah Anies ubah atau cabut

Selain itu, menurut Ahok, berhentinya pembangunan 13 Pulau Reklamasi merupakan bukti bahwa Anies memang tak konsisten dengan kata-katanya. Ahok menjelaskan pembangunan reklamasi memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Kepres dan Perda tahun 1995, serta keputusan PTUN soal pembangunan Pulau Reklamasi.

"Pergub aku (yang lain) diubahnya, kenapa yang ini (Pergub 206) enggak? Terus mau harga institusi, apakah keputusan presiden dan perda 1995 tentang reklamasi tidak dianggapnya?" ujar Ahok saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Juni 2019.

3. Penghapusan Kontribusi 15 Persen

Di antara semua isu mengenai Pulau Reklamasi, Ahok terlihat paling kelas mengenai penghapusan kontribusi 15 persen terhadap tiap lahan yang terjual oleh pengembang. Ahok mengatakan pihaknya dulu mati-matian mempertahankan aturan itu dalam dua raperda Pulau Reklamasi, namun selalu ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.

Ahok mengatakan hilangnya kontribusi 15 persen karena dasar penerbitan IMB oleh Anies adalah Pergub 206, bukan dua raperda reklamasi yang mencantumkan klausul kontribusi tersebut, antara lain yakni Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dan Perda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI," ujar Ahok. "Kalau aku yang keluarkan IMB (pakai Pergub 206), pasti udah diperiksa dan lain-lain, dianggap merugikan negara."

Belakangan, Anies mengatakan Raperda RTRKS dan Raperda RZWP3K tak lagi berkaitan dengan pembangunan reklamasi. Pencabutan itu untuk memastikan proyek reklamasi tak akan berlanjut kembali meskipun posisi gubernurnya berganti.

"Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi," ujar Anies.



SUMBER
suralia
aakalma
aakalma dan suralia memberi reputasi
2
3.1K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.