Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
Masa Izin Berakhir Hari Ini, FPI Jadi Organisasi Ilegal?


Masa Izin Berakhir Hari Ini, FPI Jadi Organisasi Ilegal?

Masa izin ormas FPI diketahui berakhir pada 20 Juni 2019 atau Kamis hari ini, namun tak juga mengajukan perpanjangan

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, hingga hari terakhir masa berlakunya izin ormas Front Pembela Islam atau FPI pada Kamis (20/6/2019) hari ini, belum juga ada pengajuan perpanjangan izin dari organisasi tersebut.

Diketahui, dari data yang ada, ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, hanya mengantongi izin mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

"Sampai detik ini belum ada (perpanjangan izin FPI)," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamjs (20/6/2019).

Meski belum ada pengajuan perpanjangan izin, Tjahjo belum menjelaskan secara gamblang apakah ormas FPI termasuk ormas ilegal atau legal usai masa izinnya selesai hari ini.

"Tidak ada pengajuan, mungkin dianggap tidak penting mengajukan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan tidak ada batas waktu Ormas untuk mengajukan SKT.

"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja," kata Soedarmo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Tak hanya itu, Soedarmo menuturkan FPI boleh mengajukan perpanjangan izin meski lewat dari masa berlaku FPI pada 20 Juni 2019. Namun jika FPI tak mengajukan perpanjangan, FPI tak memiliki SKT.

"Boleh juga, boleh. Masalahnya di undang-undang itu enggak ada batas waktu kalau tanggal sekian, atau batas waktunya sekian, nah itu nggak ada. Kalau dia (FPI) memang belum mengajukan, berarti dia tak memiliki izin, gitu saja, tak punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar)," ujarnya menjelaskan.
sumber

===============

Menurut UU, sebuah Ormas dinyatakan ilegal atau terlarang jika melalui putusan pengadilan dan dikuatkan oleh MA.

Dalam kasus FPI, jika permasalahannya dibuat sederhana 'hanya' berupa SKT, alangkah naifnya. Ini bisa diartikan bahwa setiap Ormas tak perlu terdaftar di Kementrian Dalam Negeri. Apalah artinya sebuah SKT dan 'tunjangan' per tahun?

Seharusnya Kementrian Dalam Negeri selalu mengevaluasi setiap Ormas yang ada di Republik ini, setiap tahun. Apa-apa yang telah mereka perbuat. Lebih banyak mudharatnya atau manfaatnya bagi masyarakat. Dan itu bisa jadi langkah awal untuk memutuskan apakah sebuah Ormas harus dilarang atau dinyatakan ilegal, atau justru dipertahankan.

Mungkin, ini bicara kemungkinan. Telah ada pembicaraan secara diam-diam antara pihak Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri dengan pihak FPI mengenai SKT ini, apa dampaknya jika diperpanjang atau tidak diperpanjang. Sebab tak ada sangsi apapun juga bagi Ormas yang tak mempunyai SKT kecuali hanya tak mendapatkan tunjangan per tahun. Sementara jika melakukan kegiatan apapun juga, tak ada larangan dan tak bisa dilarang.

Nyatanya SKT hanya memuat batas waktu ijin per 5 tahun dalam selembar kertas yang tak berarti apa-apa.

Makin nyolot dan songong dah!


stingshoot555
d3m0litionlov3r
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.