Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
Lengkapi Syarat Perpanjangan SKT Ormas, FPI: Tak Ada Alasan Menolak
https://m.detik.com/news/berita/d-45...alasan-menolak

Lengkapi Syarat Perpanjangan SKT Ormas, FPI: Tak Ada Alasan Menolak

Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. FPI menyebut tak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut.

"Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019).

Baca juga: Mendagri: FPI Sudah Ajukan Perpanjangan SKT


Sugito tak merinci syarat yang sudah dilengkapi tersebut. Tapi dia memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang telah dipenuhi.

"Itu kan kalau nggak salah ada di dalam online, itu NPWP, domisili, tapi semuanya sudah dilengkapi," ujar dia.

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Kemendagri Tidak Perpanjang Izin Ormas FPI?


Informasi mengenai pengajuan permohonan perpanjangan SKT FPI ini sebelumnya disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo. Surat permohonan itu diterima Kemendagri pada Jumat (21/6).

"Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum... (surat diajukan) kemarin (Jumat)," ujar Tjahjo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Izin Ormas FPI bakal Habis, Begini Cara Perpanjangannya


Sedangkan aturan soal perpanjangan izin SKT Ormas ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 57 Tahun 2017. (knv/fdn)
_____________

"penjual daging anjing" wae iso ditutup karo bupati karanganyar emoticon-Big Grin

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.4K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.