- Beranda
- Berita dan Politik
Lengkapi Syarat Perpanjangan SKT Ormas, FPI: Tak Ada Alasan Menolak
...
![mahkotax.putra](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/01/02/avatar10058792_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
mahkotax.putra
Lengkapi Syarat Perpanjangan SKT Ormas, FPI: Tak Ada Alasan Menolak
https://m.detik.com/news/berita/d-45...alasan-menolak
![Lengkapi Syarat Perpanjangan SKT Ormas, FPI: Tak Ada Alasan Menolak](https://s.kaskus.id/images/2019/06/22/10058792_20190622083727.jpeg)
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. FPI menyebut tak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut.
"Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019).
Baca juga: Mendagri: FPI Sudah Ajukan Perpanjangan SKT
Sugito tak merinci syarat yang sudah dilengkapi tersebut. Tapi dia memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang telah dipenuhi.
"Itu kan kalau nggak salah ada di dalam online, itu NPWP, domisili, tapi semuanya sudah dilengkapi," ujar dia.
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Kemendagri Tidak Perpanjang Izin Ormas FPI?
Informasi mengenai pengajuan permohonan perpanjangan SKT FPI ini sebelumnya disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo. Surat permohonan itu diterima Kemendagri pada Jumat (21/6).
"Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum... (surat diajukan) kemarin (Jumat)," ujar Tjahjo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Izin Ormas FPI bakal Habis, Begini Cara Perpanjangannya
Sedangkan aturan soal perpanjangan izin SKT Ormas ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 57 Tahun 2017. (knv/fdn)
_____________
"penjual daging anjing" wae iso ditutup karo bupati karanganyar![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
![Lengkapi Syarat Perpanjangan SKT Ormas, FPI: Tak Ada Alasan Menolak](https://s.kaskus.id/images/2019/06/22/10058792_20190622083727.jpeg)
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. FPI menyebut tak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut.
"Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019).
Baca juga: Mendagri: FPI Sudah Ajukan Perpanjangan SKT
Sugito tak merinci syarat yang sudah dilengkapi tersebut. Tapi dia memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang telah dipenuhi.
"Itu kan kalau nggak salah ada di dalam online, itu NPWP, domisili, tapi semuanya sudah dilengkapi," ujar dia.
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Kemendagri Tidak Perpanjang Izin Ormas FPI?
Informasi mengenai pengajuan permohonan perpanjangan SKT FPI ini sebelumnya disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo. Surat permohonan itu diterima Kemendagri pada Jumat (21/6).
"Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum... (surat diajukan) kemarin (Jumat)," ujar Tjahjo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Izin Ormas FPI bakal Habis, Begini Cara Perpanjangannya
Sedangkan aturan soal perpanjangan izin SKT Ormas ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 57 Tahun 2017. (knv/fdn)
_____________
"penjual daging anjing" wae iso ditutup karo bupati karanganyar
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 memberi reputasi
1
2.4K
20
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya