Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fpicondetAvatar border
TS
fpicondet
Ahli 01 Minta Hadirkan SBY di Sidang MK, BW: Tak Mungkin Dengan Speedy Trial
Ahli 01 Minta Hadirkan SBY di Sidang MK, BW: Tak Mungkin Dengan Speedy Trial

Jakarta - Ahli dari tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi. Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan melalui peradilan percepatan (speedy trial).

"Itu menarik, karena kalau argumen Prof Eddy itu dipakai, nggak mungkin dengan speedy trial. Semua argumen yang dibangun Prof Eddy itu tindak pidana, dan tindak pidana itu nggak bisa dengan speedy trial yang lima hari kerja," ujar Ketua tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto (BW) di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Permintaan agar SBY dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di MK itu lantaran tim hukum Prabowo mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat itu dalam gugatan sengketa pilpres. Pernyataan SBY yang dikutip adalah tentang dugaan ketidaknetralan intelijen.

BW kembali menegaskan permintaan Prof Eddy tidak mungkin bisa dipenuhi. Sebab, persidangan di MK berasaskan speedy trial.

"Nah, ini problem dari kalangan teoritis, ini speedy trial. Lima hari itu harus datangkan SBY padahal MK nggak mau. Nah, ada problem kayak gitu," ujarnya.

Menurut BW, dasar yang digunakan Prof Eddy dalam kesaksiannya terlalu teoritis. Dia meminta agar para ahli berbicara realistis.

"Menurut saya pijakan dasar yang dipake itu sangat teoritik, saya nggak mau pake ilusif. Kalau argumen itu dipakai, secara diam-diam Prof Eddy itu diam-diam speedy trial itu nggak bisa diterapkan. Setting sistem penyelesaian sengketa itu nggak bisa diterapkan speedy trial dalam TSM itu," kata BW. 

"Ini kan constitutional complain, kalau mau dikaji dengan hukum pembuktian yang seperti dikembangkan, maka perlu waktu untuk menguji itu semua. Kayaknya ahli perlu dikaji dalam tataran yang lebih realistik," sambungnya.

Sebelumnya, Prof Eddy membedah fundamentum petendi (posita) atau gambaran adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari tuntutan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Prof Eddy menyinggung pernyataan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ketidaknetralan intelijen yang dikutip tim 02.

Dia menyatakan, jika pernyataan SBY yang dikutip tim Prabowo hendak dijadikan alat bukti petunjuk oleh majelis, kubu 02 harus bisa menghadirkan SBY dalam persidangan sebagai saksi. Dari situ, barulah majelis hakim--menurutnya--bisa memperoleh petunjuk.

"In casu a quo, jika keterangan Presiden RI ke-6 SBY akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh majelis, bukan berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri, dan TNI, yang disampaikan oleh Presiden SBY, namun dalam rangka mencari kebenaran materiil yang selalu didengung-dengungkan oleh kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 SBY di MK ini sebagai saksi. Siapa oknum BIN, Polri, dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya serta apa kaitannya dengan perselisihan hasil pilpres. Dari keterangan presiden SBY itulah dalam sidang Yang Mulia ini barulah hakim memperoleh petunjuk," ucap Eddy.


Ahli 01 Minta Hadirkan SBY di Sidang MK, BW: Tak Mungkin Dengan Speedy Trial


om BW, makanya jangan asal comot pendapat orang. apalagi pendapat tersebut sudah kadaluarsa. kalau gak berani dan gak bisa memanggil orang yang membuat pernyataan ke majelis, ya pernyataan SBY jangan asal dicomot untuk melakukan pembenaran, lah. 

jangan cuma jago ngeles aja lah om BW. coba hadirkan SBY ke majelis tuk membenarkan pendapat tim hukum BPN. diuji di depan majelis lah. beneran apa kagak nih SBY membuat pernyataan tersebut dan secara kontekstual berkaitan langsung dengan Pilpres 2019.  
Diubah oleh fpicondet 21-06-2019 14:02
cantona78
ikiriki11
manutdloyalist
manutdloyalist dan 13 lainnya memberi reputasi
14
4.9K
58
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.