pelindungsapiAvatar border
TS
pelindungsapi
Hina Yesus Saat Amankan Demo, Polisi Hong Kong Diseret ke Pengadilan


Jakarta – Warga Hong Kong meluncurkan tindakan yudisial pertama terhadap penanganan yang dilakukan polisi pada demonstrasi massal pekan lalu, menuntut mereka meminta maaf atas apa yang disebut sebagai komentar penistaan terhadap agama Kristen.

Dokumen pengadilan pada Rabu menunjukkan bahwa Alam Tam Chi-fai yang mengajukan kasus ini, berpendapat bahwa komentar "minta Yesusmu turun dan menemui kami" yang diduga dilontarkan oleh polisi dalam bentrokan dengan demonstran pada 12 Juni sebagai sesuatu yang menghujat dan diskriminatif.

Dia mengatakan Ordonansi Kepolisian melarang petugasnya memiliki bias terhadap agama seseorang saat polisi itu menjalankan tugasnya.

"Memanggil 'seseorang yang tidak wajar' yaitu Yesus Kristus jelas tidak masuk akal dan tidak logis," tulisnya dalam dokumen pengadilan sebagaimana dilansir South China Morning Post, Kamis (20/6/2019).

"Menyusul pengungkapan dalam berita, (komentar) itu telah membuat semua pengikut, termasuk saya, merasa tersinggung dan tidak nyaman," tambahnya, mengarahkan tindakan pengadilan pada komisioner polisi.

Tam telah meminta kepala polisi untuk mengeluarkan permintaan maaf secara publik. Dia juga menuntut Pengadilan Tinggi membuat putusan bahwa komentar polisi itu melampaui kekuasaan yang diberikan kepada para petugas di bawah Ordonansi Kepolisian, dan karenanya "tidak sah dan tidak masuk akal".

Komentar kontroversial itu diangkat oleh seorang pendeta pada pertemuan tokoh-tokoh gereja yang diadakan untuk membahas protes pada Kamis lalu.

Pertemuan itu terjadi sehari setelah Admiralty, pusat keuangan utama Hong Kong, terhenti karena beberapa bentrokan antara demonstran dan polisi.

Pendeta yang berada di demonstrasi itu, mengatakan bahwa petugas polisi yang dimaksud melihat kelompok itu mengenakan jubah kepasturan, sebelum mengatakan pada mereka: "Minta Yesusmu turun dan menemui kami."

Demonstrasi tersebut terjadi karena kekhawatiran dan rasa frustrasi warga Hong Kong terhadap rencana pemerintah untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi yang akan membuat warga Hong Kong dapat dikirim ke China untuk diadili.

Polisi secara resmi menyebut peristiwa itu sebagai kerusuhan dan menembakkan 150 peluru gas air mata pada Rabu pekan lalu, hampir dua kali lipat jumlah yang mereka gunakan untuk membubarkan massa selama protes pro-demokrasi Occupy pada 2014. Petugas juga menggunakan beanbag dan peluru karet, sebuah langkah yang memiliki menuai kritik keras.

Komentar yang dianggap menghina agama itu bukan satu-satunya kesalahan yang telah membuat kepolisian mendapat sorotan tajam karena operasi mereka pekan lalu.

Salah satu petugas, di antara beberapa yang telah dituduh menargetkan wartawan, tertangkap kamera berteriak "lapor ibumu" pada seorang anggota pers, yang merupakan variasi dari kata-kata kasar dalam bahasa Kanton yang populer.

https://news.okezone.com/read/2019/0...-ke-pengadilan

Untung saja Umat-Nya sabar
Diubah oleh pelindungsapi 20-06-2019 12:53
sebelahblog
anasabila
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.6K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79KThread10.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.