Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cat03rAvatar border
TS
cat03r
Polisi Tetapkan Ustaz Rahmat Baequni Tersangka Penyebar Berita Hoaks


Bandung - Polisi menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka atas ceramahnya soal petugas KPPS meninggal dunia karena diracun.

"Ada satu orang yang kita jadikan tersangka atas inisial RB," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6/2019).

Truno menuturkan polisi mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Kedua bukti tersebut yaitu print out transkrip ceramah dan rekaman video ceramah.

"Kita juga sudah memeriksa empat orang saksi dan tiga orang saksi ahli," kata Truno. 


Menurut Truno, Rahmat ditetapkan sebagai tersangka diduga karena menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Yang bersangkutan menyebut ada anggota KPPS meningal karena zat beracun dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian di TPS. Ini merupakan suatu informasi bohong," kata Truno. 


Truno menuturkan Rahmat diamankan polisi di kediamannya di kawasan Arcamanik. Dia ditangkap pada Kamis (21/6/2019) malam pukul 23.00 WIB.

"Tersangka diamankan di lokasi kediaman pelaku," kata Truno.

ember

ustad ahli trigonometriemoticon-Bingung
Diubah oleh cat03r 21-06-2019 08:26
0
1.6K
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.