Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Bacakan Pledoi, Bahar bin Smith Mengaku Tak Punya Niat Menganiaya
Bacakan Pledoi, Bahar bin Smith Mengaku Tak Punya Niat Menganiaya
TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja, Bahar bin Smith, menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis 20 Juni 2019.*/ANTARA
Tags


BANDUNG, (PR).- Terdakwa kasus penganiaya dua remaja, Bahar bin Smith mengaku tidak pernah memiliki niat menganiaya. Dia hanya berniat melakukan klarifikasi terkait pengakuan korban yang mengakui bahwa dia bernama Bahar.

"Sebenarnya saya tidak memiliki niat buruk untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin bertabayyun, ingin mencari tahu dan ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (mengaku Bahar)," kata Bahar bin Smith saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis 20 Juni 2019.

Bahar bin Smith mengatakan, jika sebelumnya dia memiliki niat jahat, dia akan menyuruh ribuan muridnya di Jawa Barat untuk menghabisi dua orang korban tersebut tanpa mengotori tangannya. Namun, ia lebih memilih bertemu secara langsung dengan korban.

"Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya untuk menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya," kata Bahar bin Smith seperti dilaporkan Antara.

Selain itu, Bahar bin Smith juga sempat membacakan dua surat, tiga hadis, dan pendapat ulama saat menyampaikan pembelaannya. Pada intinya, dia menyampaikan bahwa siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebatilan dan kemunkaran perlu dilawan baik dengan tangan, mulut, dan hati.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Bahar bin Smith diduga melakukan penganiayaan kepada dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Khairul Umam Al Muzaki, karena salah seorang di antaranya mengaku sebagai Bahar saat mengikuti acara di Bali.

Dalam tuntutan jaksa, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***


https://www.pikiran-rakyat.com/bandu...iat-menganiaya

baik.yuk
baik.yuk memberi reputasi
1
2.8K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.