Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yusrilmahend927Avatar border
TS
yusrilmahend927
KTR Lampung, Penuh Apresiasi Rendah Esensi


KTR Lampung, Penuh Apresiasi Rendah Esensi



Intervensi akhir-akhir ini terdengar seperti nada sumbang bagi para perokok maupun penjualnya, khususnya dibeberapa kawasan di daerah Lampung. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari penerapan Kawan Tanpa Rokok (TKR) yang tertuang dalam pasal 115 Ayat 1 dan 2 mengenai kawasan Tanpa Rokok dan penerapan kawasan bebas Rokok di area Pemerintah Daerah. Mengulas dan menyimak dari beberapa Daerah di Lampung sepertinya Pemerintah daerah Terkait Serius akan Hal tersebut untuk di awal-awal seperti saat ini yang tercermin dari sanksi yang dibebankan kepada pelanggar, pemerintah daerah Lampung Selatan dan pemerintah provinsi Lampung misalnya yang mengenakan denda sebesar Rp 500 Ribu untuk perokok dan Rp 1 juta untuk penjualnya Namun denda lebih besar dikenakan pemerintah Provinsi Lampung yang mengenakan sebesar Rp 1 juta untuk perokok dan Rp 3 juta untuk penjualnya. Jauh berbeda dari Pemkab lampung selatan yang baru merencanakan KTR tersebut beserta dendanya sebagai algojo Pemkab Pringsewu telah dahulu menerapkan KTR tersebut dan telah mendapat Penghargaan Pastika Parahita pada 2017 sebagai implementasi perda No.4 Tahun 2014 tentang Kawasan Bebas Rokok.

Tidak hanya siap dengan denda besarnya sebagai momok yang menakut-nakuti para perokok khususnya pegawai pemerintah Daerah, para perokok pun diberikan solusi dari adanya perda teesebut yang sebenarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sekertaris Komisi ll menambahkan bahwa penerapan KTR memberikan solusi yakni tempat Khusus merokok di lokasi KTR. Serupa dengan lah tersebut para Perokok yang bekerja di Pemkot Lampung yang juga terdapat larangan merokok di kantor, mereka dapat merokok di luar kawasan atau kantor pemkot Lampung.

Tak dapat dipungkiri penerapan KTR tersebut patut mendapat apresiasi dan menuai pujian, bamun yang perlu dipertanyakan Esensi dari penerapan perda terkait TKR tersebut dan pencapaian terhadap esensi yang ada, khususnya jika perda tersebut bertitik pada penerapan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Mengenai Kesehatan. Salah satu hal yang terasa dan tidak boleh ditutupi adalah adanya pihak yang tidak lagi tertanggu oleh Perokok-perokok khususnya mereka yang tidak merokok di area KTR tersebut. Namun bagaimana bagi objek sasaran peraturan tersebut yaitu para perokik?, hal tersebut tidak lebih hanya semacam puasa singkat atau Pindah tempat untuk merokok, atau bahkan leluconnya adalah hal tersebut sebagai bentuk penghargaan dan pengistimewaan bagi para perokok dengan disediakannya tempat khusus. Sehingga patut dipertanyakan menganai penerapan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 yang judul besarnya tentang Kesehatan.

Soalan berikutnya dari penerapan perda tersebut yang nantinya akan diberlakukan atau yang telah duberlakukan adalah seberapa Efektifnya penerapan Perda tersebut, sehingga tidak hanya di sahkan lalu diterapkan sehingga muncul tuduhan bahwa perda tersebut hanyalah Efek ikut-ikutan (bandwagon effect) dan efek gengsi (Snob effect) dari penerapan hal yang serupa di daerah atau provinsi lain, yang memunculkan tanda tanya dalam konsistensi dalam penerapannya kemudian muncul slogan “peraturan Untuk dilanggar”, mengingat bahwa objeknya adalah para pegawai pemerintah daerah dan kota yang bukan lagi siswa atau anak kecil.
Diubah oleh yusrilmahend927 20-06-2019 10:41
0
279
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.