rhaimukuiAvatar border
TS
rhaimukui
Baca Pleidoi, Bahar bin Smith: Saya Tak Berniat Buruk Menganiaya


TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith, menyampaikan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis, 20 Juni 2019.

Dalam pleidoinya, penceramah kondang itu mengaku tidak ada niat melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi. Justru, Bahar berusaha untuk mencari tahu kebenaran terkait isu bahwa kedua korban telah mengaku-ngaku sebagai Bahar ketika berkunjung ke Bali.

"Sebenarnya saya tidak memiliki niat buruk untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin bertabayyun (kroscek) ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (korban mengaku-ngaku sebagai Bahar)," ucap Bahar dalam persidangan itu.

Bahar mengakui dirinya memiliki kepribadian yang keras dan tegas. Namun, dia tidak berniat untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada kedua korban yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar.

"Saya memang adalah orang yang keras jikalau saya hanya ingin (menganiaya) tanpa mencari tahu, membabi-buta, tidak mungkin saya menyuruh murid saya untuk menjemput (korban) bawa ke pondok, padahal saya punya ratusan murid di daerah Jabar, apalagi Bogor," katanya.

Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu melanjutkan, kalau dia berniat jahat terhadap kedua korban, maka dengan mudah dia bisa memerintahkan muridnya untuk menghabisi kedua korban dimana saja tanpa harus dibawa terlebih dahulu ke pesantren Tajul Alawiyyin untuk diinterogasi.

"Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya untuk menghabisi dia (korban) di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek," ujar Bahar.

Dia pun mengatakan alasan tidak melaporkan ke pihak kepolisian terkait kelakukan kedua korban yang telah dengan sengaja melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar. Alasannya, kata dia, lantaran Bahar sudah tidak menaruh kepercayaan kepada kepolisian yang acapkali tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Bahar.

"Kenapa saya tidak melaporkan kejadian tersebut. Yang mulia, saya jujur saya kehilangan kepercayaan kepada para penegak hukum, khususnya kepolisian karena selama ini kami membuat laporan tidak pernah ditanggapi," kata dia.

Namun, Bahar enggan merinci laporan apa yang pernah dia layangkan kepada pihak Kepolisian. Bahar hanya melanjutkan sikap polisi yang bertindak sangat cepat manakala Bahar menjadi pihak terlapor.

"Adapun kalau kami menjadi terlapor, maka secepat kilat dari saksi langsung jadi tersangka, dan dari tersangka langsung ditahan. Oleh karenanya, dari alasan itulah kami tidak membuat laporan," ujarnya.

Bahar pun meminta agar majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya untuk dirinya. Dia mengaku percaya dengan majelis hakim tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun saat menjatuhkan vonis untuk Bahar.

"Saya yakin kepada majelis hakim yang mulia, khususnya kepada hakim ketua, jikalau kepolisian bisa diintervensi, jikalau kejaksaan bisa diintervensi, tetapi saya sangat yakin bahwasanya pengadilan tidak bisa diintervensi oleh siapapun," ucap Bahar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cibinong menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja.


Sumur

Nggak ada niat menganiaya? Kedua bocah terbukti bonyok kayak gitu nggak ada niat menganiaya?  emoticon-Cape d...
baksourattulang
simsol...
twiratmoko
twiratmoko dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.4K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.