Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Ahok Pertanyakan Anies Soal Kontribusi 15 Persen Pulau Reklamasi

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di rumah dinas Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Jakarta Pusat, Selasa, 30 April 2019.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mempertanyakan kontribusi tambahan 15 persen dari pengembang kepada Pemprov DKI untuk setiap lahan reklamasi yang terjual.

Kontribusi 15 persen itu sebelumnya tercantum dalam Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Saat menjadi gubernur, Ahok memperjuangkan pembahasan perda itu di DPRD, namun mendapat penolakan dari anggota dewan.

"Dana pembangunan DKI yang bisa mencapai di atas Rp100-an triliun, (bisa terbantu) dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," ujar Ahok saat dihubungi, Rabu, 19 Juni 2019

Kontribusi 15 persen itu, menurut Ahok, bisa Pemprov DKI dapatkan hanya jika penerbitan IMB Pulau Reklamasi berdasarkan pada Perda RZWP3K.

Namun di era Gubernur Anies Baswedan, penerbitan IMB di Pulau Reklamasi menggunakan Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu Perda RZWP3K karena pasal 15 persen kontribusi tambahan," ujar Ahok.

Saat ini, pasca ditarik Anies dari DPRD pada 23 November 2017, Raperda RZWP3K masih dikaji ulang oleh Biro Hukum Pemprov DKI. Dalam kajian tersebut, Anies tak lagi menyangkut pautkan RZWP3K dengan proyek reklamasi.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan setelah RZWP3K tak ada lagi kaitannya dengan reklamasi, maka kewajiban kontribusi 15 persen dari pengembang juga otomatis hilang.

"Kontribusi tidak ada jadinya, di mana nyantelnya?" ujar Saefullah.


Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D.

Sebelumnya, Pemerintah DKI menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D yang sekarang bernama Pantai Maju pada November 2018. Penerbitan IMB itu sebelumnya didahului penyegelan 932 bangunan oleh Anies pada Juni 2018.

Proses penerbitan IMB itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dengan berdasarkan pengajuan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pantai Maju.

Alasan Anies menerbitkan IMB, karena PT KNI telah membayar denda dan pengembang memiliki dasar hukum dalam melakukan pembangunan ratusan gedung dan rumah itu, yakni Pergub 206 tahun 2016. Dalam aturan itu, pengembang memiliki hak 35 persen dari total luas pulau 312 hektare.

"Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujar Anies. Namun, dengan penerbitan IMB berdasarkan Pergub 206, maka Pemprov DKI tak mendapatkan kontribusi tambahan 15 persen.



SUMBER

0
1.9K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.