Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nusantaralinkAvatar border
TS
nusantaralink
Lagi!!! Pejabat BUMN Dijerat Korupsi
Lagi!!! Pejabat BUMN Dijerat Korupsi

BUMN kerap digadang-gadang sebagai lokomotif pembangunan nasional. Namun, tanpa tata kelola yang memenuhi standar internasional, perusahaan milik negara terancam menjadi sapi perah dan bagian dari transaksi politik belaka. 


Kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia dalam masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla membukukan capaian yang positif. Namun, masih ada beberapa pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan oleh Jokowi menjelang periode kedua masa pemerintahannya. Utamanya adalah masalah tata kelola perusahaan BUMN menjadi sorotan menyusul masih adanya petinggi di perusahaan pelat merah yang terlibat kasus korupsi.

Tercatat tidak sedikit pejabat BUMN yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut ini deretan pejabat BUMN yang terseret korupsi seperti dirangkum dari Detik.com:

1. Wisnu Kuncoro, Eks Direktur Teknologi & Produksi PT Krakatau Steel dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

2. RJ Lino, Eks Direktur Utama PT Pelindo II untuk dugaan korupsi pengadaan Crane dengan taksiran kerugian negara Rp.60 miliar.

3. Budi Tjahjono, Eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo dengan dugaan korupsi agen asuransi fiktif.

4. Yuli Ariandi Siregar, Eks Kepala Bagian Keuangan & Risiko Divisi II PT Waskita Karya Periode 2010-2014 dan Fathor Rachman, Eks Kepala Divisi II, PT Waskita Karya Periode 2011-2013. Diduga korupsi anggaran infrastruktur fiktif perusahaan subkon dengan taksiran kerugian negara Rp.186 miliar.

5. Firmansyah Arifin, Eks Direktur Utama PT PAL Indonesia, dengan dugaan gratifikasi pengadaan kapal.

6. Sofyan Basir, Eks Direktur Utama PT PLN (Persero), baru saja ditetapkan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Tidak berhenti sampai di situ, maraknya kisruh antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditengarai juga  melibatkan pejabat terduga korupsi. LSM anti rasuah dari Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (F-MAKI) menyuarakan kegeramannya atas kejanggalan kasus ini lewat aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya para demonstran mempertanyakan pihak KPK yang seakan akan tidak perduli dengan kekisruhan dan adanya dugaan korupsi miliaran rupiah dalam project pelabuhan Terimnal Umum Marunda yang telah menelan biaya tiga triliun lebih. Ratusan demonstran mempertanyakan sikap KPK karena koruptor 300 juta bahkan 100 juta saja ditangkap.

Kendati kasus ini sudah dibuka beberapa tahun lalu, akan tetapi sampai saat ini KPK masih bungkam. Ketua F-MAKI, Syaefudin mengatakan terdapat penyalahgunaan wewenang serta manipulasi pengeluaran keuangan di anak perusahaan PT KBN, yakni PT. KCN sebesar 7,7 Milyar. Manipulasi dana perusahaan ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok HM. Sattar Taba melalui Direktur Keuangan.

Syaefudin menambahkan setelah dilakukan pengusutan, F-MAKI menemukan beberapa barang bukti praktik korupsi ini sudah dilakukan sejak 2014 hingga 2016. Dia pun merinci dugaan korupsi yang dilakukan oleh M Sattar Taba; uang 7,7 miliar PT KCN Marunda dipecah menjadi 11 cek. Uang tersebut diduga masuk ke kantong pribadi Sattar Taba.

“Dari hasil investigasi kami 7,7 miliar itu semuanya diduga masuk ke Sattar Taba selaku Dirut KBN. Uang tersebut langsung masuk ke rekening pribadi yang bersangkutan. Selanjutnya uang tersebut langsung di cairkan kemudian langsung diserahkan ke Muhammad Sattar Taba”, ungkap Saefudin.

Selain itu, dalam penelusurannya juga ada dugaan Sattar Saba dan Andri Indra Hamzah pelaksana divisi Legal KBN menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 48 Miliar rupiah. "Kami duga uang tersebut digunakan untuk menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebesar 13 Miliar. Dan sisanya digunakan untuk membayar jasa lawyer dan jatah Direktur Utama KBN," ujarnya ketika itu.

F-MAKI mencurigai ada kejanggalan atas amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 70/Pdt.G/2018/PN.JktUtr, tertanggal 9 Agustus 2018 dan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 754/PDT/2018/PT.DKI, tanggal 10 Januari 2019. Menurut Saefudin putusan tersebut sangat tidak objektif, jauh dari rasa keadilan.


Realitas BUMN

Kenyataan pahit ini menandakan amburadulnya penerapan good corporate governance (GCG) di perusahaan milik negara. Ketika direksi terlibat korupsi, jelas perusahaan itu mengabaikan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Praktik suap merusak semua prosedur standar pengambilan keputusan yang profesional.

Kritik atas buruknya tata kelola publik kita sebenarnya bukan hal baru. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha mengatakan melihat fenomena beberapa BUMN yang terjerat kasus korupsi, seharusnya ada perhatian dari perusahaan pelat merah untuk meningkatkan perbaikan tata kelola. Padahal, sudah sejak lama KPK mendorong BUMN agar berintegritas.

Selain itu, lanjut Yuris, hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dalam dokumen itu salah satu fokusnya adalah penerapan sistem manajemen anti suap, baik di pemerintahan maupun sektor swasta termasuk BUMN.

Seharusnya pemerintah sadar, sejak Oktober 2016, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah menyatakan keprihatinannya soal ini. Organisasi ini menilai mutu tata kelola pemerintahan di Indonesia lebih buruk dibanding di negara berkembang lainnya.

Tak tegasnya komitmen pemerintah juga tecermin dari lemahnya dasar hukum pelaksanaan GCG di lingkungan BUMN. Perkara penting ini hanya diatur lewat Peraturan Menteri Negara BUMN No. 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara. Isinya pun lebih mengedepankan imbauan, tanpa sanksi jelas jika ada pelanggaran.

Apa yang terjadi sekarang adalah buah ketidaktegasan itu. Meski BUMN kerap digadang-gadang sebagai lokomotif pembangunan nasional, pemerintah abai memperkuat hal paling fundamental untuk menjamin profesionalisme mereka. Tanpa tata kelola yang memenuhi standar internasional, perusahaan milik negara terancam menjadi sapi perah dan bagian dari transaksi politik belaka. Ini tentu kerugian buat kita semua.

Setelah mandatnya sebagai kepala pemerintahan diperbarui, pembersihan BUMN seharusnya menjadi prioritas Presiden Joko Widodo. Indonesia tak akan naik kelas menjadi negara berpendapatan tinggi jika gagal memperbaiki tata kelola perusahaan negaranya.


Sumber:
https://www.viva.co.id/berita/nasion...korupsi-di-kbn

https://forumkeadilan.com/2019/05/ar...buhan-marunda/

https://kolom.tempo.co/read/1199371/...bersihkan-bumn

https://kabar24.bisnis.com/read/2019...a-jadi-sorotan
Diubah oleh nusantaralink 20-06-2019 04:56
radigabagus
diegofawzi
diegofawzi dan radigabagus memberi reputasi
2
2K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.