BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ramai perdebatan 'patroli siber' di WhatsApp Group

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan terkini kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Patroli siber menjadi entitas yang tengah ramai diperdebatkan saat ini. Kabar awal yang beredar menyebutkan bahwa Kepolisian RI (Polri) menyadap layanan berbagi pesan, WhatsApp (WA). Tujuannya untuk mencari mereka yang diduga kerap menyebarkan hoaks atau berencana melawan hukum di WhatsApp Group (WAG).

WhatsApp saat ini merupakan layanan berbagi pesan paling populer di Indonesia. Menurut survei Global Web Index pada kuartal II dan III 2018, 83 persen pengguna media sosial di Indonesia memakai WA untuk berkomunikasi. Hanya kalah dari YouTube (88 persen).

Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet di Tanah Air hingga Mei 2019 telah mencapai 171,17 juta jiwa, atau 64,8 persen dari populasi. Sedangkan menurut data Hootsuite (We Are Social), pengguna media sosial yang aktif di negeri ini telah mencapai 150 juta pada awal 2019.

Keruan kabar tersebut mendapat respons negatif dari masyarakat, termasuk para anggota DPR. "Pertama saya melihat ini sebuah langkah yang tidak bijak karena grup WA itu sifatnya kan tertutup, bukan publik. Artinya (anggotanya) diundang. Kalau tidak sepakat ya keluar,” kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.

Menyadap layanan berbagi pesan yang dimiliki Facebook tersebut berarti memasuki ranah pribadi warga. Melanggar Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999 yang menjamin privasi pengguna layanan telekomunikasi, bebas dari penyadapan.

UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Pengecualian memang ada dan termaktub dalam kedua UU tersebut. Namun penyadapan oleh pihak berwenang tetap harus dilakukan untuk keperluan proses peradilan pidana atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu.

Sementara penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilakukan berdasarkan UU No. 30/2002 tentang KPK.

Namun, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengingatkan bahwa aturan penyadapan di UU ITE telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-VIII/2010 membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE karena tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya," kata Heru, dalam Sindonews.com (19/6/2019).

Hakim MK, lanjut penggiat teknologi informasi dan komunikasi itu, juga berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Klarifikasi polisi
Pihak kepolisian segera memberi klarifikasi. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dalam melakukan tugasnya patroli siber tidak serta-merta menyadap semua percakapan di WAG.

Dedi, dikutip Suara.com, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap WAG baru dilakukan setelah uji laboratorium forensik terhadap ponsel yang dimiliki oleh tersangka penyebar hoaks yang telah ditangkap.

"Handphone tersangka kan diuji labfor. Nah dari situ dicek disebar ke grup WhatsApp mana saja dan siapa yang terlibat langsung menyebarkan. Jadi bukan grup Whatsapp di tiap handphone dipatroli," papar Dedi.

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polri, dalam Kompas.com, menjelaskan lebih lanjut mengenai cara kerja patroli siber. Mereka menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat terkait narasi hoaks yang beredar di grup-grup WhatsApp sang pengadu.

Pemeriksaan kemudian dilakukan. Jika terdeteksi dan ada bukti-bukti kuat terjadinya penyebaran hoaks dalam WAG tertentu, barulah "perwakilan" polisi akan menyusup masuk grup tersebut untuk memantau.

Walau demikian, polisi tidak menjelaskan secara gamblang bagaimana cara "perwakilan" itu masuk ke dalam WAG. Apakah melalui penyadapan atau menggunakan akun tersangka yang telah ditangkap.

Menyadap percakapan di WA amat sulit dilakukan. Anak perusahaan Facebook tersebut menggunakan end-to-end encryption yang sulit ditembus oleh para peretas. Hanya mereka yang terlibat dalam percakapan yang bisa melihat isi pesan yang dikirim.

Communication Lead Facebook Indonesia, Putri Dewanti, menegaskan bahwa WA tetap mempertahankan prinsip menjaga privasi pengguna. "Polisi bisa masuk (grup WhatsApp), setelah ada aduan dari masyarakat dan jika admin grup memasukkan Polri ke dalam grup terkait," kata Putri.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mendukung langkah polisi menekan peredaran hoaks melalui patroli siber karena yakin tindakan itu takkan dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum.

"Bukan patroli suka-suka, tidak begitu . Polisi akan masuk ke dalam grup jika ada anggota grup tersebut yang berbuat kriminal. Saya dukung, dengan catatan bahwa memang harus ada yg berbuat kriminalnya. Bukan asal patroli," kata Rudiantara dalam CNN Indonesia.

Soal privasi, Rudiantara memandang WAG berada di tengah-tengah antara ranah pribadi dan publik. Selama ada dasar hukumnya, ia setuju polisi berpatroli di dalamnya.

"Karena begini, media sosial jelas ranah publik, kalau WA berdua itu ranahnya pribadi. Kalau grup, itu di antara keduanya, menurut saya," tandasnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...whatsapp-group

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Saham Facebook anjlok setelah mengumumkan Libra

- Perbedaan live show pasutri di Tasikmalaya dan Yogyakarta

- Kongres dipercepat Megawati lanjut pimpin PDIP

10perfection99
noisscat
anasabila
anasabila dan 4 lainnya memberi reputasi
5
7.4K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.