Kaskus

News

Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
Rincian Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Pekan Depan
Rincian Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Pekan Depan
Pantau.com- Setelah diuji coba di beberapa wilayah sejak awal bulan Mei lalu, Kementerian Perhubungan rencananya siap memberlakukan tarif terbaru ojek online di seluruh wilayah Indonesia.

Dari hasil uji coba, para pengemudi ojek online setuju terkait pemberlakuan penuh aturan baru. Aturan ini pun tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Ini Tarif Ojek Online Baru untuk Semua Wilayah di Indonesia

Adapun besaran jumlah kenaikan tarif ojek online ini dibagi ke dalam tiga zonasi. Zona I mencakup wilayah Sumatera, Bali, dan Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek). Zona II mencakup seluruh wilayah Jabodetabek dan Zona III mencakup provinsi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Lalu seperti apa rincian tarif terbaru ojek online tersebut? Mari simak infografis berikut ini.


Rincian Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Pekan Depan


0
2.4K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.6KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.