https://www.cnnindonesia.com/nasiona...from=wp_wm_cnn
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan dirinya tidak mencabut Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang mengatur soal panduan rancang kota pulau C, pulau D, dan pulau E hasil reklamasi di utara Jakarta.
Pergub yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur itu, sebelumnya disebutkan Anies menjadi dasar dirinya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap sejumlah bangunan di pulau reklamasi.
Kebijakan Anies menerbitkan IMB berdasarkan Pergub 206 itu lantas mendapat sorotan dan kritik. Namun Anies mengaku tak bisa serta merta mencabut pergub era Ahok itu.
Anies berkata ada prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Akan ada implikasi kepastian hukum jika dirinya tetap mencabut pergub tersebut.
Kata Anies, kepastian hukum akan hilang bila dia mencabut Pergub 206 untuk menghilangkan dasar hukum bangunan di pulau reklamasi, lalu membongkar bangunan tersebut.
"
Bayangkan jika sebuah kegiatan pembangunan gedung yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum, karena pernah ada preseden seperti itu," kata Anies dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (19/6).
Anies melanjutkan paparannya dengan menjelaskan alasan dirinya tetap melaksanakan Pergub 206. Anies mengatakan Pergub 206 telah diundangkan dan menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat.
Hal lain adalah sejauh mana pengembang memanfaatkan Pergub 206 itu untuk membangun seluruh kawasan. Temuan Anies, pengembang baru memanfaatkan sebesar 5 persen dari lahan hasil reklamasi.
"Masih ada 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan, itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," kata Anies.
Lihat juga: Sayup-sayup Paku Bumi, Jejak Reklamasi yang Tak Terhenti
Anies mencontohkan pembangunan untuk kepentingan publik seperti jalur jogging, jalur sepeda, lapangan olahraga, pelabuhan dan sebagainya.
"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," katanya.
Anies mengatakan pergub adalah keputusan institusi Gubernur. Dia mengaku harus menjaga kredibilitas institusi itu.
"Jangan sampai pemerintah sendiri yang membuat ketidakpastian hukum di hadapan masyarakat karena membatalkan landasan hukum yang telah digunakan, dalam kasus ini bangunan yang senyatanya sudah terlanjur terbentuk lalu diubah statusnya dari legal menjadi ilegal," kata Anies.
Tahun lalu waktu gabener segel Pulau D kan sudah banyak suara yang bilang ini akan jadi ketidakpastian hukum jika diteruskan. Apindo malah siap gugat gabener kalau berani cabut HGB. Akhirnya dilanjutkan lagi kan ?