- Beranda
- Berita dan Politik
Petugas Parkir Aniaya Anggota Brimob Diadili
...
TS
republik.fakter
Petugas Parkir Aniaya Anggota Brimob Diadili
Petugas Parkir Aniaya Anggota Brimob Diadili
Terdakwa kasus penganiayaan saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/6/2019). Sumutcyber/Ist
Sumutcyber.com, Medan – Terdakwa Ferry Alfasino Sianturi, tersulut emosi sewaktu melihat adiknya diamankan korban Guruh Nugroho, saat terjadi kericuhan pertandingan futsal. Guruh menenangkan kericuhan tersebut lalu mengamankan salah seorang pemain futsal ke arah pintu keluar yang ternyata adik terdakwa.
“Bukan begitu majelis. Saya tak senang melihat adik saya dipiting lalu diseret ke depan. Makanya saya langsung menunjangnya agar adik saya dilepaskan,” ucap Ferry membantah keterangan korban saat sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6/2019).
“Terus kau nggak tahu rupanya orang yang kau tunjang itu anggota Brimob Polda Sumut,” tanya hakim.
“Saya tahu itu (korban) anggota Brimob setelah kejadian. Saya sebenarnya mau minta maaf. Namun saya sudah diamankan duluan,” pungkas Ferry.
Dalam sidang itu diketahui, Ferry yang sehari-hari bekerja sebagai petugas parkir ini langsung menghajar dan memukul korban yang memiting dan menyeret adiknya itu hingga tersungkur ke parit.
Pemukulan itu terjadi di lapangan Total 2 Futsal di Jl. Sei Blutu No. 101, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal pada Rabu 20 Maret 2019 sekira pukul 14.00.
Namun alangkah terkejutnya Ferry setelah mengetahui pria yang ditunjangnya adalah anggota Polri yang bertugas di Brimob Polda Sumut.
Sementara korban Guruh, menerangkan kejadian itu bermula saat ia mendapat perintah dari atasannya agar melakukan pengamanan di lapangan Total 2 Futsal karena ada turnamen futsal.
“Saat pertandingan berlangsung ada yang ribut-ribut. Saya langsung mengamankannya. Namun saya langsung ditunjang hingga tersungkur ke parit,” ujar Guruh.
Guruh menyebutkan, dalam kejadian itu ada sekitar tiga orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya. “Akibat penganiayaan itu, saya harus izin cuti beberapa hari. Leher, bahu dan dada saya mengalami luka memar dan lecet,” kata Guruh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (SC12)
https://sumutcyber.com/news/hukum/pe...rimob-diadili/
Ku lihat makin lama makin bertingkah aparat NKRI ini, ga kapok2, kreak kali lah brimob satu ini !!
Sudah dihajar kapten TNI dan Paspampres nya di Pulau Jawa oleh taruna parkir nagori sumut, tetap saja bandel, ga da kapok nya
Woi Indonesia, jadi negara lemah, pandai pandai lah membawa diri, ga soooorr kelen, paspampres dan kapten TNI kelen sudah kami pijak pijak jadi remah remah di mabes fuckter cabang jakarta
Datang ini hanya brimob di medan, berani berani nya nantang taruna parkir lobang makpetak sumut
Jangan sampai nagori sumut parkirnesia menyerang ke Indonesia, habis kelen semua, b0dat !!
0
1.3K
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670KThread•40.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru