azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Kuasa Hukum Prabowo Bersikukuh Tautan Berita Adalah Bukti Sah
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Hukum BPN 02 Prabowo-Sandiaga bersikukuh, link atau tautan berita merupakan salah satu bukti elektronik sah yang dapat dipergunakan di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Ini kan proses yang wajar, hasil dari (bukti) elektronik itu dijadikan bukti itu sesuatu yang wajar. Jadi menurut saya ya (termohon) gagal memahami hukum acara yang berkaitan dengan pembuktian," kata Ketua Tim Hukum BPN 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6).

Menurutnya, dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa alat bukti lain salah satunya adalah bukti elektronik. Dalam hal ini pihak kuasa hukum menilai link berita adalah bukti sah yang termasuk dalam bukti elektronik tersebut.

"Yang kita kutip itu bukti elektronik. Kalau di tindak pidana korupsi itu biasa pasal 43. Jadi dalam pasal 43 itu disebut bukti elektronik," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menilai tuntutan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menjadikan link atau tautan berita sebagai alat bukti tidak berdasar. Menurut Ali, link berita bukan alat bukti dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019

"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," kata Ali Nurdin saat membacakan jawaban KPU atas permohonan PHPU Pilpres Prabowo-Sandi di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat.

https://www.beritasatu.com/politik/5...alah-bukti-sah

Klo soal ngotot, kampret jgn dilawan...
handa 23
PrinScrup
lennon69
lennon69 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
3.7K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.