- Beranda
- Berita dan Politik
Agung Podomoro Lanjutkan Proyek Reklamasi Pulau G
...
TS
XinHua.News
Agung Podomoro Lanjutkan Proyek Reklamasi Pulau G
Sempat tersandung masalah hukum terkait suap soal reklamasi, PT Agung Podomoro Tbk (APLN) rupanya tahun ini terus melanjutkan proyek yang tertunda. Kabarnya emiten properti ini tengah melengkapi izin administrasi untuk melanjutkan reklamasi di Pulau G.
Direktur Keuangan APLN Caesar M. Dela Cruz mengungkapkan, perseroan tengah melengkapi dokumen untuk perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Reklamasi Pulau G tidak dicabut dan sedang melakukan perpanjangan. Adapun putusan pengadilan terhadap Pulau G telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Disampaikannya, perseroan telah diberikan izin sampai saat ini tidak melanggar prosedur administrasi, dan UU dalam penerbitan izin pelaksanaan reklamasi. Reklamasi Pulau G dilaksanakan oleh anak usaha PT Muara Wisesa Samudra (MWS). ”Kami melakukan berdasarkan kebijakan gubernur. Di Pulau G, kami sudah kerjakan hampir 70% dari bangunan pulau, tinggal proses administrasi pulau,” kata Direktur Utama APLN, Cosmas Batubara dilansir dari Harian Neraca, Selasa (18/6/2019).
Kata Direktur APLN, Paul Christian Ariyanto, perseroan melakukan langkah-langkah hukum untuk Pulau F dan I. Sementara itu, untuk Pulau G perseroan masih melakukan proses pelaksanaan reklamasi dengan cara melengkapi dokumen. Pada kuartal I/2019, JKP mencatatkan aset reklamasi senilai Rp515,84 miliar, terutama terdiri dari beban-beban untuk memperoleh izin reklamasi,biaya untuk melakukan kajian, pembuatan master plan dan melakukan perencanaan-perencanaan, serta beban kewajiban, kontribusi dan tambahan kontribusi yang disyaratkan dalam izin reklamasi.
[url]https://economy.okezone.com/read/2019/06/18/470/2067723/agung-podomoro-lanjutkan-proyek-reklamasi-pulau-g [/url]
lanjut gan
Direktur Keuangan APLN Caesar M. Dela Cruz mengungkapkan, perseroan tengah melengkapi dokumen untuk perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Reklamasi Pulau G tidak dicabut dan sedang melakukan perpanjangan. Adapun putusan pengadilan terhadap Pulau G telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Disampaikannya, perseroan telah diberikan izin sampai saat ini tidak melanggar prosedur administrasi, dan UU dalam penerbitan izin pelaksanaan reklamasi. Reklamasi Pulau G dilaksanakan oleh anak usaha PT Muara Wisesa Samudra (MWS). ”Kami melakukan berdasarkan kebijakan gubernur. Di Pulau G, kami sudah kerjakan hampir 70% dari bangunan pulau, tinggal proses administrasi pulau,” kata Direktur Utama APLN, Cosmas Batubara dilansir dari Harian Neraca, Selasa (18/6/2019).
Kata Direktur APLN, Paul Christian Ariyanto, perseroan melakukan langkah-langkah hukum untuk Pulau F dan I. Sementara itu, untuk Pulau G perseroan masih melakukan proses pelaksanaan reklamasi dengan cara melengkapi dokumen. Pada kuartal I/2019, JKP mencatatkan aset reklamasi senilai Rp515,84 miliar, terutama terdiri dari beban-beban untuk memperoleh izin reklamasi,biaya untuk melakukan kajian, pembuatan master plan dan melakukan perencanaan-perencanaan, serta beban kewajiban, kontribusi dan tambahan kontribusi yang disyaratkan dalam izin reklamasi.
[url]https://economy.okezone.com/read/2019/06/18/470/2067723/agung-podomoro-lanjutkan-proyek-reklamasi-pulau-g [/url]
lanjut gan
davecchio dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.4K
23
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.3KThread•41.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru