Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

PNews.idAvatar border
TS
PNews.id
Sebut Link Berita yang Diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Sebut Link Berita yang Diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

PNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa bukti link pemberitaan media online tidak berdasar sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti seperti yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi dalam permohonan sengketa Pilpres 2019.

Menurut Ali Nurdin, anggota tim hukum KPU RI, saat membacakan jawaban atas pemohon mengatakan bahwa sesuai Pasal 36 PMK nomor 4 Tahun 2019 tentang tata beracara dalam PHPU Pilpres barang bukti harus berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan.

Sementara berdasarkan Pasal 36 PMK nomor 4 Tahun 2018 menjelaskan bahwa alat bukti surat atau tulisan yakni berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wakil presidrn beserta lampirannya.

Selain itu alat bukti tertulis juga berupa keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan dokumen tertulis lainnya.


“Tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan sebagaimana diatur dalam PMK 4/2018,” kata Ali dalam ruang sidang MK, Selasa (18/6/2019).

Dia menambahkan, link berita yang diajukan sebagai alat bukti oleh tim hukum Prabowo-Sandi tidak memenuhi syarat karena hanya berupa print out pemberitaan media online bukan dokumen resmi.

“Printout berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara. Berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat,” kata Ali Nurdin.(*)

Sumber : Pnews.Id
0
1.5K
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.