nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Sogok Polisi Rp 50.000, Pemohon SIM di Bekasi Ini Ditangkap


Pemohon SIM di Polres Metropolitan Bekasi Kota ditangkap karena memberikan uang suap Rp 50.000 kepada petugas penguji. Pemohon berinisial BJ (43) akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota. Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus penyuapan kepada petugas itu terjadi pada Sabtu (15/6/2019) pagi. 

BJ yang tidak lulus ujian praktik SIM roda empat berinisiatif memberikan uang Rp 50.000 kepada Aipda Budiarto dengan harapan diluluskan. "Awalnya dinyatakan gagal, petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya hari Sabtu (22/6/2019) mendatang. 

Namun, bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp 50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto," kata Erna, Minggu (16/6/2019). Erna mengatakan, Aipda Budiarto menolak begitu tahu BJ memasukkan uang ke saku celananya. Namun, BJ tetap memaksa Aipda Budiarto agar menerima uang sogokan tersebut.  Baca juga: 4 Catatan Psikolog Soal Psikotes di Ujian SIM Kemudian, Aipda Budiarto melaporkan hal ini ke pimpinannya, AKP Sri Indira Purnamawati. "Oleh petugas, BJ kami amankan dan diperiksa untuk lebih lanjut," ujarnya. Kepada polisi, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM. 

Sebab, dia tidak sabar memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain. Pihaknya menegaskan bakal menindak tegas masyarakat yang berusaha menyuap petugas. 

“Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya," kata Erna.  Baca juga: Wali Kota Bekasi Ujian SIM B untuk Kendarai Truk Sampah dari DKI Akibat perbuatannya, BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sogok Polisi Rp 50.000, Pemohon SIM di Bekasi Ini Ditangkap", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/16/12174251/sogok-polisi-rp-50000-pemohon-sim-di-bekasi-ini-ditangkap

ANEH Y

PULUHAN CALO DIDEPAN MATA, GAK DITANGKEPI

YG BEGINI MALAH KENA PROSES emoticon-No Hope
Diubah oleh nevertalk 16-06-2019 11:16
noisscat
pinkypatrick
Kiriya
Kiriya dan 3 lainnya memberi reputasi
4
4.3K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.