Quote:
https://news.detik.com/berita/d-4588...terlalu-pendek
Jakarta - Waketum Gerindra Fadli Zon mempersoalkan jadwal sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sangat padat. Dia menilai rentang penyelenggaraan sidang terlalu pendek.
"Saya melihat memang jadwal sidang-sidang MK ini sangat ketat, sangat padat. dan sebenarnya secara logika sebenernya waktunya sangat pendek ya, terlalu pendek. Bahkan untuk mengurai sebuah persoalan yang dalam, persoalan nasional," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Fadli mengatakan, semestinya MK memberi waktu lebih banyak. Sehingga pihaknya bisa mengurai persoalan dan mencari kebenaran dengan lebih mendalam.
"Seharusnya memang waktu yang diberikan itu lebih panjang lagi, untuk semua pihak gitu ya. Sehingga bisa mengeksplorasi, karena kita mencari kebenaran dan mencari keadilan di sini. Jadi kebenaran dan keadilan yang final menurut hukum yang ada di negara kita gitu loh terkait dengan pilpres maupun pileg," tutur Wakil Ketua DPR itu.
Kendati demikian, Fadli tetap optimistis Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memenangkan gugatan Pilpres 2019. Dia meyakini hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang dihadirkan Tim Hukum pasangan nomor urut 02 tersebut.
"Saya yakin masih ada kebenaran dan keadilan di negara kita ini," ujar Fadli.
Sidang lanjutan gugatan Pilpres akan digelar besok, Selasa (18/6/2019). Sidang perdana sebelumnya digelar pada Jumat (14/6) lalu.
Aturan soal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Presiden dan Wapres diatur dalam UU Pemilu No 7 tahun 2017 pasal 475 ayat 3. Dalam aturan itu disebut MK diberikan waktu 14 hari untuk menuntaskan perkara PHPU.
Sidang gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi dimulai pada Jumat (14/6) lalu. Putusan bakal dibacakan maksimal pada 28 Juni 2019.
"Tanggal 17 Juni 2019 untuk pemeriksaan pembuktian. Jadi semua telah duduk di ruang sidang itu. Pemohon dalilnya apa, Jawaban termohon itu seperti apa, apakah mereka semua mengajukan saksi mengajukan ahli. Baru kemudian nanti setelah selesai kemudian pembahasan oleh hakim berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan bukti dan 28 Juni MK akan dilaksanakan keputusan," jelas jubir MK, Fajar Laksono.
Komeng TS =
Zonk itu sidan kalau diperpanjang elo tar ga bisa playing victim dijolimi MK. Kalau saya lihat pengiriman revisi gugatan dengan bukti hampir 200 tujuannya ada 2. Berharap salah satu bukti secara ajaib bisa lolos. Kalaupun bukti pada mental itu sidang bakal dihentikan karena batas waktu. Lalu tinggal sembur narasi MK ga fair karena MK ga proses sidang sampai akhir.