7rhapsodyAvatar border
TS
7rhapsody
Klaim Tim Hukum Prabowo-Sandiaga : Sudah Ada 30 Orang Berniat Jadi Saksi di MK
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 30 orang yang bersedia menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguatkan bukti kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019.

"Sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia," ucap anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Iwan, dalam menghadirkan saksi tersebut diperlukan keterlibatan dari LPSK.

Mengingat para saksi rata-rata meminta jaminan keselamatan saat datang ke Jakarta dan memberikan keterangan di persidangan, hingga pulang ke daerahnya masing-masing.

Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga berharap LPSK dapat memberikan perlindungan atas rekomendasi MK, di tengah keterbatasan kewenangan LPSK hanya dapat memberikan perlindungan pada persidangan pidana.

"Sebuah keadilan tidak bisa berjalan dengan baik memberikan akses keadilan kepada masyarakat, apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga menjadi petahana," ujarnya.

"Kalau saksi tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni tanpa ada jaminan perlindungan," sambung Iwan.

Kejutan dari Saksi yang Bakal Dihadirkan

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan memiliki saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan data bukti dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya.

"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," papar Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Namun, terkait keterangan mengejutkan atau wow tersebut yang akan dihadirkan, Priyo belum dapat menjelaskannya karena hal ini sebuah taktik dalam menjalani persidangan.

"Detailnya nanti tim hukum yang akan menjelaskan," ucap Priyo.

Politisi Partai Berkarya itu menilai telah banyak bentuk kecurangan yang dilakukan pasangan Jokowi-Maruf seperti penyalahgunaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ketidaknetralan aparat penegak hukum, dan lain-lainnya.

"Percepatan THR dan gaji ke-13 ini dipercepat jelang pemilihan, dan semua ini atas nama petahana," tutur Priyo.

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Surati MK

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga akan melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar saksi yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Berdasarkan saran yang diberikan, kami memutuskan membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan bisa direspon dan bisa memastikan proses di MK dalam pemeriksaan saksi dan ahli, mereka dibebaskan dari rasa takut," kata Bambang Widjojanto seusai konsultasi dengan pimpinan LPSK di kantor LPSK, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Bambang Widjojanto menjelaskan, konsultasi dengan LPSK tadi membahas terkait keterbatasan kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan kepada saksi yang diatur dalam Undang-Undang.

"Apakah kita bisa keluar dari jebakan keterbatasan itu? Sehingga kemudian dicoba exercising beberapa kemungkinan," ucap Bambang yang biasa disapa BW.

Cara yang dapat dilakukan LPSK jika MK menyetujui yaitu, pemeriksaan saksi dalam persidangan dapat dilakukan melalui telekonferensi, atau juga dapat menutup sebagian informasi yang ada pada saksi untuk melindungi kepentingan saksi itu.

"Bahkan tadi ada pengalaman, pemeriksaannya dilakukan dengan menggunakan tirai (ditutupi). Tapi kan ada keterbatasan, mudah-mudahan keterbatasan ini bisa diterobos kalau saja MK memberikan peran strategis yang jauh lebih besar," papar BW.

Sementara itu, juru bicara LPSK Rully Novian menjelaskan, LPSK memberikan masukan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga bukan terkait masalah Pilpres, tetapi bagaimana saksi dapat diberikan perlindungan dan tidak melanggar aturan yang ada.

"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 membatasi, perlindungan diberikan dalam proses pidana. Berarti ada penyelidikan, penyidikan, apakah sidang di MK termasuk ke dalam kategori proses peradilan pidana?" Tutur Rully di tempat yang sama.

"Jadi bukan MK yang membatasi, makanya keputusan itu harus kita koordinasikan dengan MK, bagaimana sikap MK? Kebetulan LPSK punya MoU dengan MK," katanya.

sumber
m4r1c0
manutdloyalist
nanase.yaeger
nanase.yaeger dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.1K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.