Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

7rhapsodyAvatar border
TS
7rhapsody
Kata Pengamat Soal Kubu Prabowo Minta MK Diskualifikasi Jokowi
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Mahkamah Konstitusi bisa saja mendiskualifikasi pasangan calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin sesuai tuntutan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Kewenangan MK diberikan oleh konstitusi dan tidak boleh dibatasi oleh undang-undang, fungsi MK itu the guardian of the constitution sebagai penjaga konstitusi," kata Refly saat dihubungi, Sabtu, 15 Juni 2019.

Salah satu hal yang harus dijaga oleh lembaga ini, kata Refly, adalah konstitusional pemilu. Dia menyebutkan dalam menjaga konstitusional pemilu itu, MK sudah banyak membuat putusan yang di luar hukum acara yang diatur undang-udang.


Awalnya, Refly menjelaskan putusan MK perihal sengketa pemilu hanya tiga jenis yaitu jika terbukti maka akan dikabulkan, kalau tidak terbukti ditolak, dan kalau tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak dapat diterima.

"Tapi faktanya sejak 2008, ketika Pak Mahfud mengadili sengketa hasil pemilu Jawa Timur. Pertama kali itu putusannya tidak lagi sekedar tiga yang tadi, tapi sudah memerintahkan pemungutan suara ulang dan kemudian memerintahkan penghitungan suara ulang."

Dalam perkembangannya, kata Refly, MK sudah beberapa kali mengeluarkan putusan membatalkan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah. "Beberapa daerah seperti Kotawaringin Barat, Kemudian Konawe Selatan, dan Bengkulu Selatan," ujar dia.

Menurut Refly, putusan MK yang menggugurkan pasangan calon dalam pemilu sudah dipraktekkan. Dia menyebutkan walaupun dalam Pilpres memang belum pernah terjadi karena sejak 2004 permohonan selalu ditolak. "Tapi kan yang namanya paradigma itu mestinya satu kesatuan."

Ia menjelaskan paradigma hukum juga hal yang dinamis, bisa berubah-ubah mengikuti perkembangan. Perubahan itu, kata Refly, bisa dilihat ketika Mahfud Md menjadi Ketua MK, paradigma yang dipakai adalah keadilan substantif.

"Sekarang apakah itu mau digunakan lagi misalnya untuk berakibat atas diskualifikasi misalnya dan lain sebagainya, itu terserah pada hakim MK, dan hakim MK tidak terbelenggu dengan undang-undang apalagi terbelenggu dengan ini bukan kewenangan MK," kata Refly.

Dalam petitumnya kuasa hukum Prabowo - Sandiaga meminta Mahkamah menyatakan pasangan Jokowi - Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Selain itu, pemohon juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf dan menetapkan Prabowo - Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

sumber
0
1.9K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.