Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Anies Tak Akan Cabut Pergub Reklamasi Ahok, Alasannya?
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan latar belakang penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Penerbitan izin itu mendulang kritik karena menganggap dirinya tidak konsisten dengan ketidakberpihakannya selama ini atas megaproyek di Teluk Jakarta tersebut.

Menurut Anies, pembangunan ratusan bangunan di Pulau D, di mana IMB diterbitkannya, terjadi pada 2015-2017 atau era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu, ditambahkannya, pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) berpegang kepada Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Anies menuturkan kalau di dalam Pergub itu pengembang berhak atas 35 persen wilayah di Pulau D. Sedang isi pergub sendiri menyatakan tujuan menciptakan kawasan terpadu melalui konsep superblok, dan harus mengikuti atau menyesuaikan ulang apabila sudah ada perda reklamasi.

Anies menambahkan bisa saja mencabut pergub tersebut agar bangunan kehilangan dasar hukumnya dan bisa dibongkar. Namun, dia urung melakukannya karena khawatir berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada Pemprov DKI.

"Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum,"katanya lewat keterangan tertulis yang dibagikannya, Kamis 13 Juni 2019. Dia menambahkan, "Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu."

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik.

Seperti ingin meredam kekecewaan yang mengalir kepadanya, Anies melanjutkan, luas areal terbangun di pulau kini dinamakannya Pantai Maju itu baru lima persen. Ia mengatakan masih ada 95 persen lahan yang masih belum dimanfaatkan.

"Itu yang kami akan tata kembali agar sesuai dengan visi memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," ujar Anies.

Sebelumnya, kritik datang dari berbagai kalangan atas penerbitan IMB tersebut. Di antaranya dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang mengingatkan pernah mendorong pergub panduan rancang kota itu dicabut.

Pencabutan peraturan gubernur itu dianggap merupakan cara cepat bagi Anies untuk menghentikan reklamasi. “Ini malah menjadi dasar hukum penerbitan IMB,” kata kuasa hukum Koalisi, Tigor Hutapea.
0
3K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.